Bekasi – Menanggapi maraknya reklame liar yang meresahkan masyarakat, Seketaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji mengungkapkan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jangan tebang pilih untuk menertibkan reklame liar yang selama ini marak terjadi
“Satpol PP jangan tebang pilih dalam hal penertiban papan reklame liar. nyabutnya juga jangan hanya yang diemperan saja.” katanya kepada Telusurnews.com usai dimintai tanggapan soal reklame liar beberapa waktu lalu
Menurut dia, sebelum didirikannya reklame, penyedia jasa pemasangan reklame harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun kata dia, sepengetahuan dirinya selama ini, Satpol PP sudah kerap menertibkan dan mencabut reklame liar yang dianggap tidak menaati aturan
“Semuanya harus memiliki izin. Jika tidak punya izin, cabut aja,” ujar pria akrab disapa Bang Roy ini
Sebelumya, papan reklame yang berlokasi di Jalan Raya Kalimalang Bekasi KM 23 dipasang tanpa izin dan teknik pemasangan yang tidak layak sehingga berisiko roboh ketika cuaca ekstrim melanda Kota Bekasi
Kepala Seksi IMB pada DPM-PTSP, Selamet mengatakan bahwa pemasangan iklan reklame milik PT Intan Advertising itu belum mengantongi izin. “Izinnya belum ada, kok iklan reklame itu malah uda tayang,” kata Slamat heran
Ketika hendak dikonfirmasi, menagemen PT Intan Advertising selaku penyedia pemasangan papan reklame enggan bisa ditemui dengan dalih tidak berada ditempat. (nor).