Empat Pelaku Pidana Perpajakan Dipidana Denda 12,2 Miliar

Bekasi – 8 Juli 2019 empat orang pelaku pidana perpajakan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda dengan total Rp. 12,2 miliar dan pidana kurungan.

Foto : Empat Pelaku Pidana Perpajakan Dipidana Denda 12,2 Miliar

Kepala Kanwil DJP Jabar II Yoyok Satiotomo mengungkapkan bahwa vonis ini merupakan peringatan bagi pelaku tidak pidana perpajakan lainnya dan para wajib pada umumnya untuk tertib dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat pelaku pidana masing-masing adalah A yang berdomisili di Cirebon, dijatuhi hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 4.263.239.940,- (empat milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Ketiga terdakwa lainnya adalah AN dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, AY dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dan RS dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan. Selain itu, masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 8 Miliar lebih.

Lebih jauh Yoyok menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan POLRI dan Kejaksaan, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. Yoyok juga berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak lain untuk tidak lagi main-main dengan hukum perpajakan di Indonesia.
Yoyok juga menghimbau agar masyarakat wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya dengan benar, jelas dan lengkap untuk menghindarkan diri dari pengenaan sanksi perpajakan. Menurut Yoyok, masih ada waktu bagi wajib pajak untuk membetulkan atau melaporkan jika masih belum sesuai dengan keadaan sebenarnya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan Ditjen Pajak.(*)

Baca Juga :   Heru CN Siap Maju Jadi Cawalkot Bekasi