Bekasi – Hasil evaluasi Polres Metro Bekasi Kota saat pengamanan PSBB Kota Bekasi tahap pertama dan kedua banyak ditemukan penyalah gunaan narkoba.ini terlihat bahawa Kota Bekasi masih tinggi tingkat penyebaran narkoba.
“Dari hasil pelaksanaan tersebut, kita evaluasi beberapa cek poin di wilayah Kota Bekasi, khusus untuk narkoba, kita menangani 26 kasus, dari hasil evaluasi tersebut dua diantaranya adalah hasil dari PSBB yang dilakukan oleh tubuh ga pilar,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko kepada media pada Rabu (13/05)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Bekasi akan terus dievaluasi karena dirasakan tidak memberikan dampak yang signifikan. Penyalahgunaan narkoba di kota Bekasi saat PSBB justru masih tinggi dengan memanfaatkan upaya pencegahan wabah covid-19.
“Ini menunjukkan bahwa kenyataannya penyalahgunaan narkoba masih cukup tinggi di Kota Bekasi, untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menginformasikan jika ada penyalahgunaan narkoba agar dilaporkan kepada kita,” tambahnya.
Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kasus-kasus yang terungkap itu tak seluruhnya berlokasi di Kota Bekasi. Namun, ada yang ditangkap setelah dilakukan pengembangan kasus sehingga kepolisian berhasil menciduk jaringan narkoba hingga ke Kabupaten Bekasi. (jar)