Bekasi – Keberadaan debt kolektor jalanan yang mengambil paksa motor yang menunggak cicilan atau yang biasa dikenal Mata Elang (Matel) masih sangatlah meresahkan.
Gerombolan Mata Elang, yang tugasnya menarik motor kreditan yang nunggak,terkadang melakukan aksinya sangat keterlaluan. Namun dari kejadian ini,Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, dirinya berharap masyarakat memahami soal aturan hukum fidusia. Sehingga tak ada kegaduhan di masyarakat.
“Jika menemukan mata elang, atau debt collector yang menarik kendaraan, laporkan ke kami,” tegasnya.
Namun ia belum bisa memastikan adanya sejumlah aksi mata elang berujung dengan melakukan perampasan bahkan aksi kekerasan terhadap nasabah.
Menurutnya, tugas seorang Polisi adalah untuk melindungi masyarakat.
“Kita sebagai polisi hanya untuk mencari jalan tengah demi membantu masyarakat mendapatkan haknya,” pungkas.
Dwi salah seorang warga (32) korban Matel didaerah Bojong Menteng lantaran adanya kolektor yang mau mengambil sepada motor miliknya.
“Saya berharap, pihak kepolisian bisa menindak tegas para kolektor tersebut yang biasa melakukan perampasan kepada pemilik motor,” Harap Dwi.(FJR)