Tagih Tunggakan PBB, Pemkot Bekasi MoU Kejaksaan Dan BNI

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menggandeng Kejaksaan Negeri Bekasi dan PT BNI untuk menarik uang dari penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di 2019.

Foto : Tagih Tunggakan PBB, Pemkot Bekasi MoU Kejaksaan Dan BNI

Kerjasama antara instansi ini melalui nota kesepakatan telah ditandatangani Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi dengan Kepala Kajari Bekasi Hermon Dekristo dan Pemimpin Kantor Wilayah Jakarta Kemayoran PT BNI, Feri Andajaya, pada Kamis, (27/6/2019) di Green Peak Hotel and Convention, Bogor.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan kerjasama ini merupakan terobosan dan baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Yakni, Nota Kesepakatan (MoU) tentang penagihan tunggakan PBB berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pembayaran pengadaan tanah tahun 2019.

“Ini merupakan pertama kali dilakukan di Indonesia sebagai terobosan peningkatan pendapatan asli daerah Kota Bekasi sekaligus penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN,” kata Kabag Humas Sajekti Rubiyah, Senin, (1/7/2019).

Kedepan, wajib pajak bisa membayar secara angsuran berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Pemkot Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk percepatan penerimaan PAD dan efesiensi dalam permasalahan penagihan PBB.

“Bapenda memberi surat kuasa khusus kepada Kejaksaan dan berdasarkan itu untuk menarik tunggakan wajib pajak,” sambung Sajekti Rubiyah.

Nota kesepatakan ini juga dalam rangka Pemberian pelayanan penerimaan pembayaran pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, serta meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pihak pemerintah Kota Bekasi dan Pihak BNI baik dalam pengadilan (Litigasi) dan diluar pengadilan (nonlitogasi). (hum)

Baca Juga :   Warga Vila Mas Indah Keluhkan Pelayanan PDAM Tirta Patriot