Wali Kota Bekasi Terima Penghargaan Pelayanan Publik DPMPTSP Dari MENPAN RB RI

Bekasi – Jakarta Selatan, Selasa (27 Desember 2018)
Menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia (KEMENPANRB Republik Indonesia) pasal 7 ayat 3c terkait Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, berdasarkan Peraturan MENPANRB Republik Indonesia nomor 17 tahun 2017 tentang pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayaman publik tertentu kepada pemerintah daerah terpilih, dari hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi menerima undangan untuk meraih penghargaan hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2018 bersama daerah lain yang juga menerimanya di Raffelsia Grand Ballroom, Balai Kartini, Jakarta Selatan.

Foto : Wali Kota Bekasi Terima Penghargaan Pelayanan Publik DPMPTSP Dari MENPAN RB RI

Turut di undang juga di daerah masing masing Kepala Dinas yang menyelenggarakan Pelayanan Publik di instansi seperti, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi (DPMPTSP), Lintong Dianto P, Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kusnanto Saidi dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Bekasi, Ali Sofyan untuk mendampingi Wali Kota Bekasi dalam menerima penghargaan pelayanan publik.

Dari 34 Provinsi dan 208 Kabupaten/Kota, Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi berhasil menerima penghargaan hasil evaluasi penyelenggara Pelayanan Publik dengan kategori (A-) sangat baik yang langsung diserahkan oleh Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia, Drs. Syafrudin M.Si.

Wali Kota Bekasi memaparkan dalam wawancara yakni perolehan tersebut atas hasil kerja dari Pemerintah Kota Bekasi juga dukungan warga Kota Bekasi dengan pelayanannya, hasil tersebut jangan sampai membuat tinggi diri, harus menjadi acuan lagi untuk merubah lagi lebih baik baik baik lagi, dan tak lupa juga hasil kerja dan koordinasi dengan Polres Metro Bekasi yang meluncurkan juga pelayanan selama 24 jam untuk pembuatan proses SIM dan juga di Mall Pelayanan Publik.

Baca Juga :   Umbul-umbul Rokok Hiasi MTQ 2023 Tingkat Kota Bekasi, ARB : Camat Bekasi Utara Diduga Sengaja Melanggar Perda

“Sebenarnya, pelayanan tersebut yang kita bangun di tiap tiap Kecamatan semua untuk warga Kota Bekasi dalam kepengurusan kebutuhan pelayanan dengan jarak terdekat, tidak lagi harus ke dinas dinas dan penuh sesak mengantri dan melempar disana” ujar Wali Kota.

Telah diterapkan, proses pencetakan E-KTP, KK, akte lahir yang terkait pelayanan kependudukan telah siap di Kecamatan Masing masing sesuai domisili, di tambah juga proses perijinan PBB dan BPHTB yang di kelola Badan Pendapatan Daerah yang akan juga di tempatkan di Kecamatan.

Untuk kepengurusan pelayanan kependudukan juga telah di siapkan di 2 Mall Pelayanan Publik yakni Bekasi Junction eks Pasar Proyek dan Plaza Pondok Gede yang bisa mengurus kebutuhan masyarakat yang disertai Pelayanan dari Polres Metro Bekasi untuk pelayanan SIM dan lainnya.

Mall Pelayanan Publik juga akan siap di launching di Plaza Cibubur khusus domisili di Kecamatan Jatisampurna dan sekitarnya.

Wali Kota mengapresiasikan semua untuk warga Kota Bekasi bisa membuat pelayanan dengan jarak terdekat, tidak harus mengantri ke dinas dan jauh jauh cukup di Kecamatan saja.

Target kedepan, peraihan penghargaan inj akan juga di sematkan bagi RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, memang tahun ini baru DPMPTSP Kota Bekasi untuk penganugerahan penghargaan Pelayanan Publik. (*)