Kota Bekasi- Sengketa lahan Rusunawa Bekasi Timur sudah keluar putusan PK di Mahkamah Agung dengan putusan l nomor 3507K/Pdt/2019 dimana salah satu butir putusannya Tergugat 1 BPN Kota Bekasi Tergugat 2 Walikota Bekasi, Tergugat 3 Camat Bekasi Timur, Tergugat 4 Lurah Duren Jaya, sampai Tergugat 7 harus mengosongkan lahan tanah perkara atau tanggung renteng bersama sama membayar ganti rugi sebesar Rp53.600.000 000 ada Penggugat yakni Ponih dan Onang sebagai ahli waris Siman yang beralamat di Rt004-006 Rw 006 Duren Jaya.
Jumlah uang yang tidak kecil bila diambil dari APBD Kota Bekasi. Namun dengan dalih perintah dan putusan Mahkamah Agung (MA) pihak Dinas Perkimtan Kota Bekasi mencoba mengusulkan di anggaran perubahan tahun 2023 sebesar Rp10 milyar dan tahun depan akan dianggarkan di APBD 2024 sisa pembayaranya. Hal ini tentu akan menjadi kontroversi di masyarakat.
Jika DPRD Kota Bekasi sampai meloloskan anggaran untuk pembayaran ganti rugi tersebut. Pasti akan menjadi kontroversi di masyarakat. Apalagi kasus tersebut masih ada pelaporannya baik di Polres Metro Bekasi Kota maupun di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jika tidak dibayarkan bagaimana dampak nya dengan putusan MA?.
Sekedar diketahu, kasus gugatan perdata lahan Rusunawa Bekasi Timur di PTUN Bandung lalu naik ke PN Bekasi terakhir di Mahkamah Agung yang diajukan oleh Pemohon yakni Ponih dan Onang selaku ahli waris dari almarhum Siman yang beralamat Rt004-006 Rw 006 kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.
Sedangkan Termohon Kasasi yakni BPN Kota Bekasi, Walikota Bekasi, Camat Bekasi Timur, Lurah Bekasi Jaya.
Adapaun butir-butir putusan MA diantaranya,
1.menerima dan mengabulka gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat I, 2 3, 4, 5, 6 dan 7 melakukan perbuatan melawan hukum.
3.menyatakan sertifikat 4301 atas nama Yucky Nugrahawan dan sertifikat 4302 atas nama Soenanta Soemali cacat hukum, tidak sah dan tidak berlaku dan warkah warkah yang dijadikan dasar sertifikat a quo cacat hukum
4. Menyarakan tanah objek perkara seluas 10.520 m2 sesuai girik/C nomor 182 Persil 19 atas nama Siman yang di atas nya dibangun Rusunawa oleh Tergugat 1 di kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur adalah milik para Penggugat sebagai ahli waris Siman.
5.menyatakan sita jaminan atas tanah objek perkara sah dan berharga.
6 menghukum Tergugat 1 sampai 7 untuk mengosongkan tanah objek perkara dan menyerahkannya pada Penggugat atau secara tanggung renteng membayar kerugian materil/imateril kepada Penggugat sebesar Rp 53.600.000.000 (lima puluh tiga miliar enam ratus juta rupiah).
Namun kasus tersebut tidak berhenti di situ. Kasus tindak pidana dugaan pemalsuan girik dilayangkan oleh M.Minin yang merupakan ahli waris dari Umun Bin Sinan melaporkan Jenan selaku ahli waris Siman dan Ersin Supriyadi dengan tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan pasal 263 KUHP ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomer laporan, 156/K/II/201/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Dasar pelaporan karena diketahui bukti girik dipergunakan Jenih, Ponah dan Onang (ahli waris Siman) berbeda-beda sampai ada 3 girik dalam satu hamparan tanah yang sama.Ini mereka ajukan sebagai dasar menggugat di PTUN Bandung pada tahun 2015 menggunakan girik C182 tahun 1965 yang dilegalisir oleh Lurah Bekasi Jaya setelah itu pada tahun 2016 mengajukan Girik C182 yang berbeda lagi dengan C182 atas nama Siman keluaran tahun 1980. Namun girik tersebut tidak diakomodir untuk dilegalisir oleh Lurah Bekasi Jaya.
Akhirnya mereka melakukan gugatan Perdata di PN Bekasi dengan girik C.182 atas nama Siman keluaran tahun 1972.
Mengomentari hal tersebut, aktifis Kota Bekasi Jimmy yang juga ikut mengawal kasus tersebut dari awal mengatakan, dirinya mencurigai adanya dugaan pemalsuan data girik yang dimiliki oleh pihak yang menggugat Walikota Bekasi.
“Dasar kejanggalan yang kami temukan Maka itu kami laporkan ke Polrestra Bekasi Kota dan juga ke KPK untuk dugaan pidana nya,”ungkapnya. Kamis (7/9/2023).
“Nah kejanggalan-kejanggaln tersebut dimana dalam satu hamparan terdapat 3 girik berbeda. Seperti pabrik girik saja,”sambung Jimmy sambil tertawa ringan.
Dirinya mengaku sudah bertemu Walikota Bekasi Tri Adhianto dan menyampaikan secara resmi permasalahannya
“Saya sudah ceritakan ke Pak Tri soal kasus tersebut. Kalau sampai lolos dan dianggarkan oleh DPRD Kota Bekasi. Kita lihat apa dampak hukumnya. Ga sedikit loh uang yang harus dikeluarkan APBD untuk bayar ganti rugi itu,”pungkasnya.(*)