Kota Bekasi – Sesuai peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, setiap peserta pemilu harus mendaftarkan akun media sosialnya. Masing-masing peserta dibatasi paling banyak memiliki 20 akun per platform media sosial kata Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa Senin (27/11/2023).
Dirinya menjelaskan, pendaftaran akun sosial media itu dilakukan jelang dimulainya masa kampanye Pemilu pada 28 November mendatang.
“Mulai tanggal 28 November besok para kontestan baik itu partai politik, calon, bahkan calon presiden ataupun DPD mulai melakukan kampanye. Dan di dalam salah satu metode kampanye-nya adalah melalui media sosial,” ujar Ali melalui pesan WhatsApp.
Ali menegaskan, akun media sosial yang boleh di pergunakan oleh partai politik yaitu Akun resmi yang di daftarkan kepada KPU kota Bekasi
Ali Syaifa mengatakan, dari 18 peserta pemilu, hanya partai Garuda yang tidak menyerahkan data media sosial.
“Akun resmi yang harus didaftarkan kepada KPU.yaitu 20 akun setiap peserta partai politik,ucap Ali.
Ali mengatakan, bila para peserta pemilu melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi teguran lisan.
Namun, kalau ada temuan terkait kampanye hitam maupun hasutan yang bisa memecah ketentraman masyarakat melalui media sosial, maka bisa dikenakan sanksi lebih berat.
“Nanti Bawaslu yang bisa memberikan hukuman berat, terkait adanya black campaign saat masa kampanye tanggal 28 November 2023,” Ucap Ali. (Jar)