Ketua Organda Kota Bekasi Dilaporkan Ke Polrestro Bekasi Kota Terkait Dugaan Proyek Fiktif

Bekasi – Ketua Organda Kota Bekasi berinisial Amad Juaini (48)  kembali tersandung masalah setelah dilaporkan Mastaria Manurung (41) ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kasus proyek fiktif.

Didampingi kuasa hukumnya, Mastaria Manurung melaporkan Ketua Organda Kota Bekasi, Amad Juaini ke Polrestro Bekasi Kota.

Adapun laporan tersebut terkait beberapa proyek seperti bisnis perparkiran yang mana letaknya disebrang Trans Park dengan Nomor Laporan: LP/609/K/III/2020/SPKT/ Restro Bekasi Kota.

“Pada hari ini kita melaporkan Ketua Organda Kota Bekasi, Amad Juaini terkait bisnis parkiran. Awalnya dia (Amad Juaini) meminta saya untuk proyek pengelola parkiran yang berada di ruko depan Trans Mart, dengan kesepakatan nantinya kentungan berbagi hasil dengan modal awal sekitar 6 juta untuk pengurus surat ijin parkiran,” terang Mastarian Manurung, Selasa (20/7/2020).

Mastarian Manurung menjelaskan, pemberian uang untuk surat ijin saya memberikan pertama cas Rp 1 juta dan yang kedua Rp 5 juta melalui transfer langsung ke ATM Amad Juhaini.

“Pada awalnya ia menghubungi saya untuk bertemu untuk membicarakan proyek parkiran dan meminta uang pertama saya cas sebesar Rp 1 juta dan sisanya saya transfer. Dan sampai saat ini proyek tersebut belum juga terealisasi,” tegasnya.

Saya berharap, sambung Mastarian Manurung, kasus ini bisa terselesaikan dan tidak ada korban lagi, dengan memanfaatkan jabatanya sebagai Ketua Organda Kota Bekasi.

Hal senada juga dikatan kuasa Hukum Mastaria Manurung, Unggul Sapetua Sitorus, ia mengatakan bahwa menurut keterangan dari pelapor selaku korban, awalnya pelaku menawakan kepada korban untuk kerjasama Proyek pengurusan parkir di Kantor Organda.

“Pelaku juga menawarkan proyek pembuatan pakaian anggota Organda. Pelaku menjajikan keuntungan tersebut akan dibagi dengan korban, namun sampai saat ini pelaku tidak memberikan keuntungan maupun modal pelaku bahkan proyek tersebut tidak ada akibatnya korban mengalami total kerugian sekitar Rp 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah). Atas kejadian tersebut, pelaku dilaporkan ke Polrestro Bekasi Kota dengan no LP/609/K/III/2020/SPKT/ Restro Bekasi Kota,” terangnya.

Baca Juga :   Sah..Najmuddin Nahkodai KAHMI Kabupaten Bekasi

Terpisah, saat dikonfirmasi Ketua Organda Kota Bekasi, Ahmad Juaini mengatakan bahwa adanya laporan tersebut sah-sah saja, yang jelas saya tidak ada menjanjikan apapun.

“Saya warga negara yang taat Hukum. Biarkan nanti kita jelaskan semua dipihak Kepolisian,” pungkasnya.(yud/jar)