Mantan Staff DPRD Kota Bekasi terkait berita Hoax Jadi Buronan

Kota Bekasi – Mantan staff DPRD Kota Bekasi berinisial W dilaporkan kepihak polisi dikarenakan menyebarkan berita bohong dan melakukan penghinaan serta tuduhan tindak pidana pelecahan kepada seorang pria berinisial DDP

DDP menceritakan kejadian tersebut berawal ketika dirinya sedang menemui teman lamanya yang sudah menjadi anggota DPRD Kota Bekasi dan saat itu bertemu dengan staff DPRD.

Saat ketemu,”Staff DPRD Kota Bekasi inisial. W, menunjukkan sikap permusuhan, makany saya bingung ini ada apa,” ucap DDP kepada awak media.

DPD pun mengetahui ,W merasa terlalu mencampuri urusan pribadi dan sikap tak sopan pada pimpinannya, W pun diberhentikan dari jabatannya sebagai staff DPRD Kota Bekasi.

“diketahui W sudah beberapa kali diberhentikan dari pekerjaannya karena attitudenya yang sangat tidak baik. Tapi selalu diberikan kesempatan untuk kembali bekerja setelah W berkali-kali meminta maaf. Namun kelakuannya tidak pernah berubah,” ungkap DDP

DDP memaparka,”Kebencian dan kemarahan W sering diunggah melalui tulisan di sosial media, baik Facebook (FB), WhatsApp (WA), bahkan e-mail, yang berisikan sindiran, ancaman, hujatan, makian, tantangan berkelahi bahkan upaya penyerangan fisik kepada DDP. Namun tidak pernah ditanggapi.

“Tak hanya itu, Berita bohong atau hoaks tentang pelecehan seksual mulai dimunculkan oleh ketiga orang yang mengaku korban saya, setelah saya kembali ke kampung halaman di Manado,” Tegas DDP

Tidak sampai disitu, W juga melakukan teror dan penyebaran opini pribadi via inbox FB kepada anak-anak DDP, mantan istrinya serta semua daftar sahabatnya.

“Merasa diperlakukan dengan semena-mena di medsos, akhirnya saya memberanikan diri untuk melaporkan masalah ini kepolisian dengan nomor: LP/B/213/V/2022/SPKT/Polda Sulut, tanggal 5 Mei 2022,” tegas DDP.

Namun dikarenakan selalu mangkir dalam pemanggilan, akhirnya W sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan, sebagaimana yang dikeluarkan Polda Sulut pada 14 Maret 2023, dengan nomor DPO/3/III/RES.2.5./Dit Reskrimsus.

Baca Juga :   Peserta Riau Jadi Pemenang Logo Hut Kota Bekasi ke 23

“Sekarang W sendiri menjadi buronan lantaran menghilang dan menghindari proses hukum,” tegas DDP.(Yanso)