Bekasi – Banyakanya pengaduan warga kota Bekasi mengenai santunan kematian akibat Covid-19, Dinas Sosial meminta Kementrian Sosial segera merealisasikan program tersebut.
” sampai saat ini banyak sekali pengajuan santunan yang masuk ke Dinas Sosial terkait santunan kematian akibat terpapar virus asal Wuhan China itu.
,tapi sampai saat ini belum juga terealisasi,saya berharap program santunan ini cepat terealisasi di Kota Bekasi,” kata Ahmad Yani Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi kepada media via WA, Jumat (19/02/21).
Santunan untuk ahli waris orang yang meninggal akibat Covid-19 sudah diumumkan ke publik sejak awal pandemi. Namun dasar hukumnya baru diterbitkan oleh Kemensos pada Juni 2020.
Dalam surat edaran itu disebut bahwa santunan sebesar Rp15 juta akan diberikan kepada setiap ahli waris yang memenuhi persyaratan.
Adapun dokumen yang harus disiapkan bagi ahli waris ketika ingin mengajukan, Proses pengajuan covid :
Mengajukan kepada dinsos Kab/Kota dengan melampirkan persayaratan :
1. Fc. KTP dan KK ahli waris dan Korban
2. Surket meninggal.
3. Surket hasil pemeriksaan dari dinsos atau dinkes atau lab atau klinik (menyatakan positif covid)
4. Surket domisili bagi yg bukan asli dari daerah tersebut.
5. Surat pengantar dari Dinsos/Dinkes Kab/Kota ke Provinsi.
6. Surat rekom dari Dinas Sosial Provinsi.
7. Foto korban meninggal.
8. Fc. Buku tabungan dan rekening ahli waris.
Ditemui tempat terpisah,Albert selaku Kasie Perlindungan bencana sosial Dinas Sosial Kota Bekasi.
Ia menjelaskan memang bahwanya bantuan santunan kematian akibat Covid-19 belum ada sama sekali bahkan bukan hanya Kota Bekasi tetapi diseluruh Indonesia.
” dalam waktu dekat saya akan melayangkan surat langsung kekementian Sosial dan menanyakan kejelasan bantuan ini,sedikitnya ada sekitar 270 ahli waris yang sudah melayangkan surat pengajuan santunan kematian,” jelas Albert.(jar)