Penerimaan Pajak Kanwil Jabar II, Tumbuh & Diatas Rata-Rata Nasional di Masa Pandemi Covid-19

Bekasi – Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam siaran persnya menyatakan Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan, tidak hanya di bidang ekonomi, namun di seluruh aspek kehidupan. Pandemi Covid-19 yang awalnya merupakan permasalahan kesehatan, secara cepat merambat menjadi pemicu permasalahan ekonomi dan sosial.

Perubahan signifikan terjadi pada APBN yang selama tahun 2020 dilakukan perubahan postur sampai dua kali.

Hal ini disebabkan karena meningkatnya kebutuhan alokasi anggaran untuk penanganan dampak kesehatan, perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak, serta upaya pemulihan ekonomi domestik. Pemerintah menempuh langkah extraordinary, bersifat ekspansif serta counter cylical untuk menghadapi pandemi Covid-19 dengan melebarkan defisit menjadi 6,34% terhadap Penerimaan Domestik Bruto, untuk memastikan agar perekonomian terus bergerak di tengah berbagai tantangan, termasuk penanganan pandemi Covid-19.

Melebarnya defisit APBN untuk membiayai penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi membuat Pemerintah memerlukan sumber pembiayaan extraordinary, antara lain melalui skema burden sharing bersama Bank Indonesia.
Kebijakan extraordinary APBN dan kebijakan fiskal berupa Paket Insentif Pajak yang ditujukan untuk membantu masyarakat serta dunia usaha agar pulih dan bangkit tersebut berdampak pada kinerja pencapaian penerimaan pajak dan menjadi tantangan tersendiri bagi Kanwil DJP Jawa Barat II. Di tengah kondisi yang penuh tantangan tersebut Kanwil DJP Jawa Barat II tetap bertekad secara optimal mengupayakan realisasi penerimaan pajak ditahun 2020 sebesar Rp33,26 triliun, dari target nasional yang sebesar Rp1,19 kuadriliun (1,198,823,386,174,992)
Dengan upaya dan kerja keras seluruh pegawai serta kepatuhan para Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp28,13 triliun atau 84,60% dari target, sementara pencapaian nasional sebesar 89,39%. Pencapaian Kanwil DJP Jawa Barat II mengalami pertumbuhan bruto sebesar -22,93% bila dibandingkan tahun lalu, dan pertumbuhan neto sebesar -25,91%. Perbedaan pertumbuhan bruto dan neto tersebut sebagaian besar diakibatkan oleh pencairan restitusi pajak yang telah menjadi hak Wajib Pajak.

Baca Juga :   Danrem 051 WKT Gelar Ceramah “Pentingnya Wawasan Kebangsaan”

Secara rinci realisasi kinerja penerimaan pajak per jenis pajak dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas realisasi Rp14,04 triliun dengan pertumbuhan neto
-3,42%;

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) realisasi Rp13,7 triliun dengan pertumbuhan neto -32,72%;

3. Pajak Bumi dan Bangunan realisasi Rp112,6 miliar dengan pertumbuhan neto 19,53%;

4. Pajak lainnya realisasi Rp210,73 miliar dengan pertumbuhan negatif -1,88%.
Penerimaan Pajak tersebut, merupakan akumulasi kinerja penerimaan pajak dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II sebanyak 11 KPP yaitu:

1. KPP Pratama Cibitung sebesar 118,24%

2. KPP Pratama Cirebon Dua sebesar 104,42%;

3. KPP Pratama Indramayu sebesar 100,98%;

4. KPP Pratama Cikarang Utara sebesar 97,06%;

5. KPP Pratama Cirebon Satu sebesar 94,97%;

6. KPP Pratama Kuningan sebesar 92,46%;

7. KPP Pratama Karawang Selatan sebesar 91,02%;

8. KPP Pratama Cikarang Selatan sebesar 82,68%;

9. KPP Pratama Karawang Utara sebesar 79,92;

10. KPP Pratama Subang sebesar 77,83%; dan

11. KPP Madya Bekasi sebesar 76,46%;

Untuk memenuhi kepatuhan formal, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan e-filing telah memenuhi 98,19% yaitu 593.948 SPT dari target 604.918 SPT. Namun untuk kepatuhan secara keseluruhan baik daring maupun manual masih di atas rata-rata nasional sebesar 97,03%.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan material wajib pajak, mencegah perbuatan penghindaran pajak serta mendorong Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah dilakukan beberapa kegiatan penegakan hukum. Selama tahun 2020 Kanwil DJP Jawa Barat II mencatat beberapa kinerja penegakan hukum, yaitu:

Baca Juga :   Tuman, Sebulan Empat Kali Mati Pasokan Air Perumda PDAM TP Kewarga

1. Memproses laporan Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP), yang diterima Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II sejumlah 37 laporan;

2. Penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan mencapai 24 Laporan Penutupan Bukti Permulaan (LPBP) atau 109,1% dari target 22 LPBP.

Extra effort Pemeriksaan Bukti Permulaan mencapai Rp35,3 miliar, Putusan Pengadilan atas Kasus Penyidikan dengan nilai Rp16 miliar;

3. Penyelesian Pelaksanaan Kegiatan Forensik Digital sebanyak 12 Laporan Pelaksanaan Tugas Forensik Digital (LPTFD) atau 133,33% dari target 9 LPTFD;

4. Penyelesaian P-21 dengan rincian 3 Tersangka dan 1 Sita Asset.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo, menegaskan bahwa seluruh pegawai berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya pada tahun 2021, terutama dengan mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi,

” dengan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait, edukasi kepada generasi muda khususnya mahasiswa selaku calon Wajib Pajak masa depan, pembinaan kepada UKM, mengawasi sektor usaha tertentu yang penerimaan pajaknya dominan serta yang penerimaan pajaknya rendah, serta melakukan pembinaan terhadap kinerja pegawai yang tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” Kata Yoyok.

Yoyok juga mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat luas sehingga kinerja penerimaan pajak dan penegakan hukum mengalami peningkatan.

” Di awal tahun 2021 ini Kanwil DJP Jawa Barat II akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dan senantiasa optimis menyongsong target penerimaan pajak yang baru. Untuk mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan, diimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Kontribusi masyarakat akan sangat menentukan kesuksesan pembangunan yang dibiayai dengan pajak yang dibayar oleh masyarakat. Bagi Wajib Pajak dan masyarakat luas yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.” jelasnya.(jar)