Pesan Walikota Bekasi, Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 Dengan Berdoa Bukan Hura-hura

Bekasi – Jemaat ibadah Natal di gereja yang berada di Wilayah Kota Bekasi akan dibatasi.setelah Pemerintah Kota telah menggelar rapat persiapan Natal dan Tahun Baru 2021

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, dalam rapat itu telah disepakati untuk membatasi kapasitas jemaat hanya dibolehkan 50 persen.

” sesuai dengan Maklumat yang segera diterbitkan untuk membatasi jemaat dan kalau bisa saya berharap Ada sebagian melakukan ibadah perayaan Natal secara virtual,” kata Rahmat Effendi,kepada awak media, Kamis (17/12/20).

Setelah membahas perayaan Natal, Rahmat Effendi menyebutkan tentang perayaan pergantian tahun.juga mengeluarkan Surat Edaran nomor: 556/7743-Parbud.Par Tentang Larangan Perayaan Tahun Baru Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan Dan Hiburan Umum Dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

Surat yang ditujukan kepada Pimpinan/ Manager Hotel, Pimpinan/ Manager Pusat Perbelanjaan, Pemilik Cafe/ Restaurant, Pemilik Tempat Hiburan dan Seluruh Masyarakat Kota Bekasi yang berkenaan dengan upaya penanganan penyebaran Covid-19 dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi pada sektor Jasa Usaha Kepariwisataan dan Hiburan Umum di Kota Bekasi.

” Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan kepada Pimpinan Pelaku Usaha pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan dan Hiburan Umum di Kota Bekasi, untuk Tidak Merayakan Perayaan Tahun Baru karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berdampak pada munculnya Cluster baru pada Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi kalau bisa perayaan natal dan tahun baru dengan berdoa bukan hura-hura,” tutup Pepen sapaan Akrabnya. (jar)

Baca Juga :   33 Tahun PDAM Tirta Bhagasasi melayani masyarakat