Kota Bekasi – Putusan Mahkamah Partai Golkar yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Partai Golkar. Supriansa.SH,Menolak Seluruh Permohonan Nofel Saleh Cs kata Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Noval Al rasyid,Rabu (15/03/2023)
Noval menjelaskan,Putusan Mahkamah partai ini sudah putusan mengikat dan final
Sehingga berdasarkan Pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Partai Politik menyatakan kepengurusan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah secara hukum dan bersifat final serta mengikat,
Sehingga Dengan demikian semua gugatan dari Penggugat Nofel Saleh Hilabi dibatalkan terkait putusan DPD Partai Golkar Jawa Barat.
Menanggapi putusan tersebut, wakil ketua bidang OKK Sholecha,sangat bersyukur dan senang dan semua kader harus bersatu kembali untuk memenangkan Pilkada dan pilpres 2024 nanti.
Sholecha mengatakan selama satu tahun lebih kita mengalami masalah dan ini saatnya usai putusan Mahkamah Partai memutuskan menolak semua gugatan yang dilakukan oleh Nofel saleh Hilabi,terang sholecha.
Solecha berharap semua pihak di Partai Golkar bisa menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Partai tersebut dan bersatu kembali demi kejayaan Partai Golkar terutama di Kota Bekasi.(Yanso)