Bekasi – Kepala Unit Pelayanan Teknis Dasar (UPTD) Bangunan Kecamatan Rawalumbu, Iim Ibrahim mengakui pembangunan gudang penyimpanan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berlokasi di pasar Tanah Merah Kelurahan Pengasinan milik PT Wahana Andika Mandiri belum ada izin dari Dinas Tata Kota

“Kita akan melakukan pemanggilan satu kali, dua kalai sampai tiga kali, jika pihak perusahaan tidak memenuhi pemanggilan ini, kita akan laporkan ke Wasdal untuk ditindaklanjuti” katanya Rabu, (20/4)
Dikatakannya, sejauh ini, PT Wahana Andika Mandiri melalui notarisnya belum ada itikat baik untuk mengurus perizinan tersebut “Sejauh ini, pihak notarisnya pun belum pernah datang untuk menemui saya, jika ada perkataan salah satu stafnya telah mengurus ke Dinas Tata Kota, ke siapa, dan kemana sampainya berkas, Saya kan tidak tau” pungkas Iim
Selain itu lanjutnya, dia tidak mengetahui berapa luas gudang penyimpanan mesin ATM tersebut. Karena hingga saat, dirinya belum menerima berkas – berkas pembangunan gudang tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa PT.Wahana Andika Mandiri nekat mendirikan sebuah gudang tanpa lebih dulu melakukan pengajuan permohonan izin ke Pemerintah Kota Belasi
Dimana ketika dikonfirmasi salah satu staf PT Wahana Andika Mandiri yang mengaku bernama Retno menyebutkan petugas Distako pernah datang kemari dan menanyakan terkait izin gudang, dan dikatakan petugas itu tidak masalah jika izinnya masih diurus oleh notaris.
Saat ditanya nama petugas Distako, Retno enggan meberitahu nama petugas tersebut “Distako aja gak masalah, bapak dapat informasinya dari mana, kenapa harus ke wartawan, kenapa gak ke kita, harusnya sebelum konfirmasi, Bapak buat surat dulu ke kita” kelitnya (jar).





