Residivis Dugaan Kasus Narkoba Aniaya Jurnalis Kota Bekasi

Kota Bekasi – Akbar seorang Jurnalis di Kota Bekasi menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang residivis kasus narkoba, Yopi. Hingga korban babak belur, Selasa malam (9/7/2024).

Bermula dari masalah percintaan, pelaku Yopi yang merupakan mantan kekasih dari Marrisa tidak terima jika hubungannya diakhiri oleh Marrisa.

Berlanjut dari permasalahan tersebut akhirnya Marrisa memblokir kontak Yopi. Namun Yopi justru meneror, mengancam hingga mengajak berkelahi Sonya yang merupakan sahabat dari Marrisa. Perlu diketahui jika pelaku Yopi diduga merupakan Residivis kasus Narkoba.

Mendengar penjelasan dari Sonya perihal dirinya diteror, diancam hingga diajak berkelahi oleh pelaku Yopi, akhirnya Akbar yang merupakan kekasih dari Sonya sekaligus korban penganiayaan dan notabene merupakan seorang wartawan mencoba mengklarifikasi kepada Yopi melalui pesan singkat di IG,

“Yop, lu ada masalah apa sama sonya? sampai ngancam dan ngajak dia ribut, sonya itu perempuan yop,” ujar Akbar.

Setelah Akbar menanyakan persoalan tersebut dengan maksud hanya ingin mendengar penjelasan dari Yopi, namun Yopi tidak menjawab pertanyaan tersebut, justru mengajak Akbar berkelahi dan mencaci dengan kata-kata yang tidak pantas.

“udah lu sekarang ke jembatan 10, ketemu sama gw. Langsung kita jadiin kalau emang lu laki,” ungkap Yopi melalui pesan singkatnya.

Dari seluruh pesan yang Yopi kirimkan kepada Akbar, sama sekali Akbar tidak merespon.

Menurut Akbar pada pukul 21.30 WIB, Yopi langsung mendatangi kediaman Sonya dan melakukan penganiayaan kepada Akbar dalam pengaruh alkohol dan narkoba.

Atas kejadian ini, Akbar bersama saksi Marrisa dan Sonya melaporkan Yopi ke Polsek Rawalumbu dan melakukan Visum et Repertum ke RSUD Kota Bekasi dengan didampingi oleh Aipda Agus R dan Aiptu Gunsal Purba.

Baca Juga :   Hari Pertama MOPDB Di SMAN 2 Kota Bekasi

Menurut undang-undang yang tertuang pada Pasal 351 KUHP, pelaku penganiayaan dapat diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 466 ayat (1) UU/2023 denda sebesar Rp.50juta.

Terkait permasalahan tersebut Akbar sebagai korban berharap agar Pihak Kepolisian dapat cepat tanggap untuk memproses kasus ini.

Korban yang berprofesi sebagai wartawan juga akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, dan akan berkordinasi dengan rekan-rekan wartawan dari media lain seperti perkumpulan media dari Organisasi IWO (Ikatan Wartawan Onlline) hingga PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).

(Hil/UG)