Tangerang – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kembali menyeret nama Agatha Martina Setiawan. Kali ini, ia dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh PT Trimaxindo Internasional Indonesia (PT TII) terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan Kerja (Paklaring).
Laporan tersebut resmi tercatat dengan nomor LP/B/1185/V/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, yang diajukan oleh PT TII, pada 29 Mei 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, di kawasan Jl. Daan Mogot KM 22, Kota Tangerang.
Pihak PT TII membeberkan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut atas temuan penggunaan surat keterangan kerja dan stempel perusahaan yang diduga dipalsukan, termasuk tanda tangan yang mengatasnamakan staf admin HRD, Murdiyati.
“Tentang posisi kasus terhadap tersangka Agatha Martina Setiawan, kita telah melakukan pelaporan kembali di Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/1185/V/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota dengan membuat surat keterangan kerja, dan stempel palsu PT. TII, serta membuat tandatangan palsu atas nama Murdiyati/HRD yang dimana Murdiyati adalah staf admin,” ujar narasumber dari pihak perusahaan, Kamis (11/6/2026).
Pihak perusahaan menegaskan bahwa meski Agatha merupakan mantan karyawan, mereka tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) tersebut. “Kita telah menerima bukti-bukti surat-surat yang dipalsukan oleh Agatha Martina Setiawan atas nama perusahaan, kita pun berani menjamin bahwa perusahaan tidak pernah sama sekali mengeluarkan surat keterangan kerja atau menandatanganinya,” tegasnya.
Agatha diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait PT TII. Sebelumnya, ia pernah divonis bersalah atas kasus Penggelapan dalam Jabatan senilai Rp5,2 miliar dan telah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu.
Atas kerugian yang dialami, PT TII berharap penyidik Polres Metro Tangerang Kota dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh. Perusahaan mendesak agar pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada Agatha, tetapi juga mengusut pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana pemalsuan ini.
“Kami berharap Penyidik tidak hanya berhenti sampai penetapan Agatha Martina Setiawan sebagai tersangka, besar harapan kami adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan di Polres Metro Tangerang Kota dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.





