Sempat Buron, Tersangka Pembunuh Pemilik Toko ditangkap Polres Metro Bekasi

Kota Bekasi – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus kekerasan dan menghilangkan nyawa orang lain. Kejadian tersebut di sebuah toko kelontong di daerah Mustikasari atas nama pelapor Js korban sedangkan korban berinisial SS (63) berhasil satu orang pelaku DS Bin Rustianto behasil diamankan jengjang waktu 21 hari.

” Tersangka atau pelaku ini atas nama DS, sebelumya adalah merupakan karyawan yang bekerja di toko kelontong milik korban selama kurang lebih 4 bulan atau 5 bulan yaitu Agustus 2015 sampai dengan Desember 2015,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki
kepada media dalam konfrensio persnya, Rabu (16/11/22).

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa antara tersangka DS (30) dan korban yang diketahui berinisial SS (65) sudah saling mengenal. Pelaku merupakan bekas karyawan korban beberapa tahun lalu.

ketika hendak menjarah isi toko tersangka kepergok oleh pemilik toko dan seketika itu pelaku menghajar dengan botol aqua dirasa belum meninggal pelaku lantas menghajar dengan balik dan membuat pemilik toko tergolek bersimoah darah.

Tersangka juga diketahui tidak sempat membawa karung yang berisi puluhan dua rokok karena panik. Tersangka langsung kembali ke rumah orang tuanya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Setelah itu tersangka masuk kembali kedalam toko dan langsung mengambil CPU komputer yang berada di bawah meja kasir, Kemudian CPU tersebut dibawa kekamar mandi lalu tsk membakarnya dengan cara membakar beberapa kardus bekas yang diambil dari dalam gudang toko,” kata Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik tersangka, 1 buat jaket Ojol,1 buah helm warna hitam, 1 buah kayu kaso dengan panjang kurang lebih 90 Cm, 1 buah botol air mineral besar, 1 buah CPU (yang dibakar pelaku ), 1 buah decorder ( dibawa ke Puslabfor Polri), 1 buah flaskdisk ( dibawa ke Puslabfor Poiri ), Tali rafia warna hijau ( sisa yang telah diambil untuk mengikat korban), Pakaian korban yang terdapat bercak darah dan Layar Monitor CCTV.

Baca Juga :   Bawaslu Kota Bekasi Ajak Santri Bekasi Kawal Pemilu 2019

Pelaku sendiri terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Jar)