Bekasi – Tim Resmob Polrestro Bekasi Kota berhasil bekuk dua residivis kambuhan yang selalu beraksi melakukan tindak kejahatan pencurian kendaraan motor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Rawalumbu dan Bekasi Timur.

Kedua residivis dengan beda tindak kejahatan saat ini diamankan pihak kepolisian dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut mengingat masih ada pelaku lain yang buron.
Salah satu residivis berinisial A alias Agung yang juga sebagai eksekutor terpaksa dilumpuhkan kakinya oleh aparat kepolisian karena berusaha melawan dan membahayakan petugas ketika hendak diminta menunjukan lokasi hasil curiannya, sedangkan kawannya sebagai joki berinisial F alias Jebir diringkus dikontrakannya dan ditemukan 1 kunci later dan mata kuncinya.
Menurut AKBP. Wijonarko, Wakapolrestro Bekasi Kota kepada inibekasi. com, Selasa(1/8/2017) dalam konferensi persnya mengaku aparat dari Resmob yang dipimpin Kasat Reskim. AKBP. Dedy Supriadi terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas. ” Terpaksa polisi melakukan tindakan tegas terukur pada kaki pelaku karena berusaha melawan dan membahayakan petugas, ” terangnya.
Barang bukti yang berhasil disita petugas satu buah motor honda beat berwarna biru putih hasil kejahatan dan satu buah motor merk honda vario warna biru putih milik pelaku beserta dua kunci later T, 6 matakunci berikut 4 plat nomor kendaraan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tindakan pencurian motor dengan pemberatan.
Sementara, menurut penuturan korban Curanmor Biyono (58) warga Jalan Narogong Cantik Rt. 03/019, Pengasinan, Rawalumbu mengaku pada 26 Juli dirinya kehilangan motor honda beat di samping teras rumahnya jam 13.00 wib. “Ketika mau ambil motor di samping rumah saya kaget ternyata motor sudah tidak ada, padahal tidak ada tanda mencurigakan, ” kata Biyono, ia pun mengaku jika di wilayahnya sering terjadi curanmor.
Sementara residivis pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial MB alias Ceker melakukan penodongan dengan dua temannya berinisial STY (DPO) dan ALN (DPO) dengan menggunakan senjata badik terhadap korban Risky Yuloh dan merampas handphone korban di jembatan fly over Cut Mutia, Margahayu, Bekasi Timur.
Pelaku dibekuk aparat tim Jatanras Polrestro Bekasi Kota dan kini diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakan Wakaporestro, AKBP. Wijonarko kembalinya residivis mengulangi perbuatan tindak pidana disebabkan banyak faktor diantaranya hukuman yang mereka sudah jalani tidak membuat para pelaku jera.





