Mardanih Camat Pondok Gede Berstatus Tahanan Kota

Bekasi– Tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta tanah.Seperti diberitakan Camat Pondokgede, Kota Bekasi, Mardanih ditetapkan sebagai  tersangka kasus dugaan pembuatan akte palsu. Penetapan itu sesuai dengan  laporan polisi nomor LP/2150/K/XI/2017/SPKT/Resto Bks Kota, tanggal 24 November 2017 atas laporan Yusuf Riza.menjadi tahanan kota.

Foto : Mardanih Camat Pondik Gede Berstatus Tahanan Kota

Ini ditegaskan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Bekasi, Wahyudin, Jumat (07/12/2018), menyatakan tersangka menjadi tahanan kota mengingat dia sebagai pejabat publik bersifat kooperatif.

Masih kata Wahyudin, penyerahan tahap II berkas Camat Pondok Gede CS. Dia menjelaskan, berdasarkan KUHAP Pasal seseorang itu bisa ditahan karena dikawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

“Hasil analisa ini, menurut penyidik tidak akan dilakukan oleh tersangka (Mardanih) selaku Camat Pondok Gede,” ucap Wahyudin.

Selain itu lanjutnya, dia (Mardanih) sebagai pejabat publik dan aparatur negara tersangka juga mempunyai tanggungjawab kepada masyarakatnya.

“Atas pertimbangan itu lah penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Sehingga status pak Mardanih sebagai tahanan kota di kejaksaan,” katanya.

Selaku bagian hukum Pemkot Bekasi, tambah Wqhyudin, pihaknya hanya tinggal menunggu jadwal persidangan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita dari aparatur juga, secara administrasi bagian dari yang harus diperbaiki dan diantisipasi. Karena dari rekan semua, pak Mardanih disangka dengan pasal 264 ayat I,” jelasnya.(FJR)

Baca Juga :   Tingkatkan SDM Disnaker Kota Bekasi Adakan Pelatihan Unit Kopetensi