Bekasi – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi diminta untuk menyampaikan permohonan maafnya kepada publik. Permintaan itu dia ucapkan sebagai tindaklanjut laporan yang dibuat salah seorang warga setempat atas dugaan pelanggaran pendistribusian surat suara menggunakan truk terbuka beberapa waktu lalu.

“Sebagai warga Kota Bekasi saya meminta Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni untuk menyatakan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Warga Kota Bekasi secara terbuka di media elektronik, cetak dan online,” kata Amsar, waga Bekasi Utara, Jumat (5/4).
Menurut Amsar, hal ini harus dilakukan apalagi beberapa waktu lalu pimpinan KPU mengakui adanya kelalaian. Selain menyampaikan permohonan maaf, KPU Kota Bekasi juga harus mengubah sistem pendistribusian surat suara menggunakan truk tertutup. Sebab, penggunaan truk terbuka dianggap kurang memenuhi unsur keamanan.
“Kita berharap agar di kemudian hari tidak ada lagi penyelenggara Pemilu yang melakukan kelalaian atau kecerobohan seperti ini,” kata dia.
Dirinya juga sudah melaporkan insiden tersebut ke DKPP agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni
memohon kepada DKPP agar menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi.
“Sebagai calon pemilih, dan warga negara yang baik saya minta DKPP memproses dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU,” tegas Amsar.(fjr)





