Kota Bekasi – Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) Menyoroti dugaan pemanfaatan tanah Fasilitas Sosial (Fasos) di Perumahan Mustika Grande, Burangkeng, Setu untuk kepentingan pribadi Kepala Desa.
Di lahan fasos tersebut dibangun tempat Karaoke yg diduga dikelola oleh anak Kepala Desa Burangkeng dan kios – kios kuliner.
Ketua AKAMSI, Salam mengatakan, Keberadaan tempat karaoke di tengah lingkungan permukiman meresahkan warga sekitar khususnya ibu-ibu. Dan mereka sudah menyampaikan keresahan atas keberadaan tempat karaoke di lingkungan mereka kepada Ketua RW 013 tapi sampai hari belom ada informasi dari Ketua RW mengenai apakah aspirasi mereka sudah diteruskan kepada pengelola karaoke atau belom.
Para pedagang yang mengisi kios itu dibebankan uang sewa bulanan dan retribusi harian oleh BUMDES Burangkeng di mana diduga BUMDES hanya dijadikan “kedok” karena berdasarkan informasi yang beredar uang sewa dan retribusi masuk ke kantong pribadi,” Kata Salam.
Lanjut ia mengatakan, Warga di perumahan Mustika Grande cenderung diam karena mereka khawatir adanya intimidasi dari oknum – oknum aparat Desa apabila mereka bersuara.
“Penyalahgunaan pemanfaatan atas tanah Fasos yang tidak Sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah bahkan dapat dilakukan oleh setiap orang. Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum harus sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan yang memenuhi syarat :
a. Kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah
b. Keterpaduan antara prasarana, sarana dan utilitas umum dan lingkungan hunian dan
c. ketentuan teknis pembangunan prasarana,sarana dan utilitas umum”,Ucap Salam.
Lanjutnya,Pada prinsipnya Tanah Fasos – Fasum dapat di manfaatkan dengan baik oleh warga setempat bukan di jadikan ladang usaha yang sifatnya untuk individu maupun kelompok nya sesuai dengan Perda Kabupaten Bekasi No.9 Tahun 2017 Tentang penyelenggaraan penyerahan prasrana,sarana dan utilitas perumahan,rumah susun dan perniagaan BAB II pasal 2 Ayat 1 & 2:
1. Penyelenggaraan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas
perumahan, rumah susun, dan permukiman berdasarkan asas:
a. keterbukaan, yaitu pengembang baik perorangan atau badan
hukum dan Perum Perumnas penyedia perumahan mengetahui
prasarana, sarana, dan utilitas yang harus disediakan dan atau
kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait
dengan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas;
b. akuntabilitas, yaitu proses penyediaan prasarana, sarana, dan
utilitas yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan;
c. kepastian hukum, yaitu menjamin kepastian ketersediaan
prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan
permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak (site plan/
block plan) yang disetujui oleh pemerintah daerah, serta kondisi
dan kebutuhan masyarakat;
d. keberpihakan, yaitu pemerintah daerah menjamin ketersediaan
prasarana, sarana, dan utilitas bagi kepentingan masyarakat di
lingkungan perumahan dan permukiman; dan
e. keberlanjutan, yaitu pemerintah daerah menjamin keberadaan
prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan fungsi dan
peruntukannya.
2. Prinsip pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yaitu untuk
mendukung kesejahteraan dan aksesibilitas warga masyarakat.
“saya harap Pemerintah kabupaten Bekasi harus bertindak tegas atas indikasi penyalahgunaan tanah Fasos-fasum yang telah di bangun Caffe dan karaoke family yang ada di perumahan grande , kabupaten Bekasi karena sudah melanggar Perundang-undangan dan produk hukum lainnya”,Tangkas salam.(jar)