Buntut Evaluasi Kinerja, 3 Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Nasional, Pemerintah, Top1090 Dilihat

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 kini memasuki babak baru yang cukup mengejutkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka dan penahanan ketiganya dilakukan pada Rabu (3/6/2026), hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencopot mereka dari jabatannya.

Pengumuman pencopotan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Presiden, Selasa (2/6/2026). Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Presiden melakukan monitoring hingga evaluasi mendalam terhadap kinerja pimpinan BGN selama 1,5 tahun terakhir.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Tentunya disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi selama ini di dalam membangun fondasi dan mengembangkan Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya dan Kabakom M Qodari.

Prasetyo menambahkan, alasan di balik evaluasi tersebut meliputi masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, tata kelola, hingga kualitas makanan yang tidak sesuai standar. Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, didampingi Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru.

Seolah merespons temuan serius tersebut, Presiden Prabowo dalam rapat konsolidasi di Sentul, Bogor, Rabu (3/6/2026), menegaskan bahwa integritas adalah harga mati dalam sebuah organisasi. Presiden tidak akan memberikan ruang bagi penyimpangan sekecil apa pun dalam program yang menjadi prioritas nasional ini. “Pemimpin baik, organisasi baik. Pemimpin tidak baik, organisasi tidak baik. Apalagi pemimpin tidak benar, tidak kompeten, atau tidak jujur,” tegas Prabowo di hadapan ribuan peserta.

Baca Juga :   Buntut Intimidasi, Jurnalis Bekasi Desak Walikota Pecat Ketua Katar

Pasca penetapan tersangka, profil harta kekayaan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut langsung mencuri perhatian publik. Berdasarkan data LHKPN tahun 2024, ketiganya tercatat memiliki aset dengan nilai yang fantastis:

Dadan Hindayana : total harta kekayaan Rp 9 miliar,

Sony Sonjaya : total harta Rp 12,9 miliar,

Lodewyk Pusung : total aset tertinggi mencapai Rp 60,5 miliar.

Hingga saat ini, pihak Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. (Red)