Bekasi – Ratusan pengujuk rasa dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), terlibat aksi saling dorong dengan petugas keamanan saat mencoba menerobos kantor Walikota Bekasi, di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (1/9).Pengunjuk rasa menuntut Walikota Bekasi Rahmat Effendi untuk menertibkan reklame-reklame yang bodong.
Hal itu terungkap setelah Pemerintah Kota Bekasi gencar melakukan pendataan dan penertiban perizinan terhadap reklame di Kota Bekasi.Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Zakaria mengatakan, bahwa sidak team penertiban reklame di beberapa pusat perbelanjaan (Mal) dikota Bekasi, sangat mengejutkan bahwa hamper 95 persen, keberadaan izin reklame tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas dan diduga bodong.
“Kami sangat mengapresiasi atas tindakan Pemkot Bekasi yang telah melakukan sidak dan pendataan reklame dengan hasil yang cukup mengejutkan tersebut. Ini menandakan bahwa kinerja Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU), sebagai SKPD teknis membidangi izin membidangi izin reklame tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala dinas,” ungkapnya
Pada pendataan yang dilakukan sejak tanggal 19 – 24 Juni ternyata hampir 90% reklame di Bekasi adalah reklame bodong atau tidak berijin.
Reny Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) mengatakan, data berdasarkan hasil sidak terhadap reklame dari delapan Mall besar di Kota Bekasi antara lain Metropolitan Mall, Grand Metropolitan Mall, Mega Bekasi Hyper Mall, Bekasi Square, Summarecon Mall, Grand Mall Bekasi, Grand Galaxy Park, dan Blue Mall.
Hasilnya, dari total 1236 reklame di Kota Bekasi, jumlah reklame yang sudah memiliki izin sebanyak 105 reklame. Sedangkan yang tidak berizin ada sebanyak 1341 buah, dan yang sedang dalam proses perizinan sebanyak 11 titik reklame.
Menurut Reny, kebocoran pajak dari izin reklame ini merugikan Kota Bekasi. Hal ini karena pajak reklame tersebut adalah salah satu potensi yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Reny berharap, pengusaha yang memasang reklame tersebut segera mengurus izinnya ke BPPT.
Namun, langkah yang dilakukan BPPT kali ini baru mengeluarkan surat pemberitahuan pertama (SP. 1) saja kepada para pengelola. Dalam surat tersebut, pengelola diberikan waktu sebanyak 7 hari untuk mengurus izin pajak reklame. Jika tidak dihiraukan, BPPT akan memberikan SP. 2 sampai SP. 3. Tim Penertiban Perizinan Reklame Kota Bekasi akan melakukan pembongkaran paksa apabila pengelola tidak menghiraukan surat tersebut.
Sebelumnya, Walikota Bekasi Rahmat Effendi melakukan pemeriksaan mendadak terhadap reklame iklan tidak berijin atau sudah habis masa berlakunya yang terpasang di kawasan pusat perbelanjaan di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Namun, tidak semua papan reklame tersebut dicabut.
Selain mendesak agar Pemkot Bekasi segera mengambil tindakan atas berdirinya reklame bodong, GMBI juga meminta agar Walikota segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang pembatasan pendirian reklame bodong. (DRA)