Bekasi – Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dedi Djunaedi mengatakan bantuan operasional sekolah Daerah (BOSDA) untuk jenjang Sekolah Swata perlu berhati-hati menggunakannya agar tidak tersangkut masalah hukum.
“Terkadang kepala sekolah bermaksud baik menggunakan dana untuk keperluan sekolah, tetapi terkadang pula tidak ada dalam petunjuk teknis (juknis). Hal inilah yang terkadang membuat mereka tersangkut masalah hukum,” ujarnya saat sitemui usai sosialisasi BPJS Selasa (24/11/15)
Dedi mengatakan. Diharapkan jangan sampai ke pribadi dan keyayasan dipakai dengan benar.dan harus dipakai dengan keperluan jika ada sisanya dikembalikan.
” jangan sampai saya mendengar dari temen- temen LSM dan Wartawan adanya temuan dilapangan mengenai penyalahgunaan Bosda,dan tidak dibenarkan uang Bosda untuk digunakan pribadi yayasan,” jelas Dedi.
Perlu diingat, kata Dedi, bahwa Dinas Pendidikan akan terus melakukan pengawasan karena telah membentuk tim monitor untuk memonitor penggunaan dana yang dilaksanakan. Pengawasannya juga bukan hanya dari dinas namun inspektorat karena dana tersebut bersumber dari APBD Kota Bekasi.
” Diharapkan dana Bosda ini mampu dan terus dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bekasi,”tandasnya. ( jar)