Bekasi – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Meteologi Kota Bekasi diduga tilep uang pengurusan IMB

“Jumlah uang yang tilep sekitar Rp 7,5 juta. Saat ini, oknum PNS berinisial E itu diminta pertanggungjawaban,” ujar sumber berinisial AG kepada bekasicenter.com Rabu, (26/04)
Kata sumber lagi, setelah melakukan investigasi lapangan dan telaah berkas IMB tersebut tidak menemukan bukti-bukti pembayaran berupa surat surat ketetapan retribusi daerah (SKRD), surat tanda setoran (STS) serta kuitansi pembayaran IMB
Sumber yang juga selaku pemilik tempat berinisial AG menjelaskan, proses pembuatan IMB sudah satu bulan lebih tak kunjung selesai dan tak ada tanggung jawabnya.”Menurut peraturan pembuatan IMB hanya 14 hari kerja,tapi tak kunjung selesai,” terang AG.
Disebut AG, sebagai langkah awal, kita akan melakukan penagihan. Dan itu sudah dilakukan dua kali, AG melalui pendekatan persuasif dengan meminta oknum E membayar kewajibannya. Namun tidak ada tanggapan serius
“Bila membandel, oknum PNS itu akan dilaporkan melalui jalur hukum. “Saya tidak bisa menghitung sudah berapa kali melakukan komonikasi namun tidak ada niat baik dari dia,” papar AG
Ketika hendak diklarifikasi ke oknum PNS berinisial E, belum bisa dimintai keterangan.(JAR)





