Dinilai bikin semrawut Pemkot Bekasi Terbitkan Perwal Atur Ojek Online

Bekasi – Dinas Perhubungan Kota Bekasi melakukan audiensi dengan mengundang para Ojek Online, di aula rapat kantor Dishub, Kamis (24/8/2017). Pertemuan ini dilakukan untuk mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwal) 49 tahun 2017 tentang penyelenggaran Menggunakan Angkutan Kendaraan Roda Dua Berbasis Aplikasi (Ojek Online)

Kadishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, sosialiasi Peraturan Walikota (Perwal) tentang penyelenggaraan Ojek Online di Kota Bekasi, niatnya ingin menciptakan keteraturan, kenyamanan dan ketertiban di jalan raya. Kalau kita ketahui bersama di jalan-jalan protokol di kota Bekasi banyak berkumpul dan bergerombol para ojek online yang sangat mengganggu kenyamanan.

“Makanya kita atur dalam Perwal tempat mana yang di perbolehkan, dan tempat mana yang tidak diperbolehkan, jangan samapai mereka (ojek online) mangkal di bahu jalan, trotoar dan pedestrian,” ucap Yayan.

Lebih lanjut Yayan menjelaskan, wilayah-wilayah yang dilarang saat ini masih tertuju kepada kawasan-kawasan tertib lalulintas di Kota Bekasi, seperti Jalan Ahmad Yani, jalan Hasibuan sampai jalan Chairil Anwar, jalan Djuanda dan jalan KH Noer Ali.

“Kita akan konsen dan fokus di jalan-jalan protokol yang memang nyatakan kawasan tertib lalu lintas agar para ojek online tidak mangkal dikawasan tersebut,” terangnya.

Yayan menegaskan, kalau para ojek online masih bersikeras dan tetap mangkal di kawasan tertib lalulintas dimana telah di larang nongkrong Dishub Kota Bekasi akan melakukan penindakan penertiban.

“Sesuai Undang-Undang Lalulintas tentang pelarangan parkir, dan juga Perda K3, kita akan tertibkan,” tegas Yayan.

“Kedepan kita akan membuat Perda pemberlakuab parkir di Kota Bekasi, seperti di Jakarta contohnya kalau parkir sembarangan di bahu jalan akan diderek dan sanksi denda,” tandasnya

 

Baca Juga :   Pemuda Lira Kota Bekasi, Siap kawal Pilkada 2018