Soal Kasus Camat Pondok Gede, Pemkot Bekasi Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum menerima surat penetapan tersangka, Mardanih selaku Camat Pondok Gede dalam kasus dugaan sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan akte palsu.
Foto : Soal Kasus Camat Pondok Gede, Pemkot Bekasi Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Penetapan itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/2150/K/XI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota, tanggal 24 November 2017 atas laporan Yusuf Riza.

Selain Mardanih, Staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Pondok Gede, Abdul Rochim juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik satuan Reserse Harta dan Barang (Harbang) Polres Metro Bekasi.
“Saat pejabat ditetapkan menjadi tersangka, dia diberentikan dari jabatanya. Namun demikian, saya belum pernah menerima surat penetapan tersangka. Kalau menerima, apa saya harus berhentikan. Harus ada fakta, baru diberhentikan. Coba dicek aja di Humas,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Apel Pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin, 19 November 2018.
Jauh sebelumya, penetapan tersangka itu telah dibenarkan oleh Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Mardanih dilakukan penyidik Harbang pada tanggal 13 Agustus 2018 lalu.
“Benar mereka berdua sudah ditetapkan tersangkan oleh penyidik Harbang, dalam perkara dugaan pembuatan akta palsu tanah,” kata Erna.(Jar)

Baca Juga :   LPPNRI Siap Kawal roda pembangunan Kota Bekasi