Bekasi – Pulang ke kampung halaman disaat lebaran menjadi momen wajib bagi para sebagian besar masyarakat Kota, mudik demi bertemu sanak saudara. Bersilaturahmi dengan keluarga begitupun yang dilakukan para Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Pro dan kontra boleh tidaknya pejabat pakai mobil dinas mencuat. Ada yang mengharamkan, karena dinilai sama saja korupsi. Ada juga yang menilai sah-sah saja.
Menanggapi permasalahan ini Kepala Badan Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Bekasi, Yayan Yuliana angkat bicara menurutnya, menggunakan mobil dinas untuk mudik adalah hal yang tidak dibenarkan.Pemerintah Kota Bekasi telah menghimbauan ke semua pejabat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik hari raya Idul Fitri.
” kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Tidak boleh dipakai untuk mudik ke luar kota,” ujar Yayan Yuliana kepada Celoteh Anak Bekasi.
Yayan menambahkan, menambahkan, kendaraan dinas operasional bagi para PNS juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Penggunaan mobil dinas keluar kota harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah, atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.(JAR)