Bekasi – Anton R. WidodoI, Kuasa Hukum korban kasus dugaan penipuan calon tenaga kerja kontrak (TKK) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi mempertanyakan pergantian salah satu majelis hakim pada sidang eksepsi terdakwa Amat Juani.
“Pergantian itu harus menempuh mekanisme. Kalau memang hakim diganti, diumumkan lah diruang sidang agar kami sebagai pelapor mengetahuinya.” kata Anton R. Widodo usai sidang di PN Bekasi Senin, (14/9/2020).
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan status terdakwa Amat Junaini sebagai apa.”Apakah tahanan kota, apa tahanan rumah. Apa alasannya, apakah ada jaminan orang atau jaminan uang. Ini yang tidak transparan,”ucapnya.
Terkait hal itu, Anton pun berencana akan melaporkan majelis hakim Togi Pardede ke Komisi Yudisial (KY).”Kami akan laporkan majelis hakim Togi ke KY secepatnya. Sebab kami sangat kecewa atas sidang ini,”ancam Anton.
Dikonfirmasi, Ketua Majelis Hakim Majelis PN Bekasi Togi Pardede mengakui bahwa pihaknya tidak sempat memberitahukan pergantian salah satu majelis hakim yang tiba-tiba sakit dengan alasan banyaknya para pengunjung yang hadir.
“Tadi dia (Majelis hakim) tiba tiba sakit saat mau sidang. Maka kami minta agar mejelis itu digantikan. Kan sidang harus tetap berjalan,”kata Togi Pardede menanggapi.
Menurut dia, pergantian orang (Majelis) yang sedang sakit atau yang berhalangan itu tidak masalah. Sebab Itu sudah sesuai aturan. “Tapi nanti setelah sehat, maka ia bisa bersidang kembali.” kata Togi Pardede di PN Bekasi.
Namun diakuinya, sebenarnya saat pergantian salah satu majelis hakim harus diumumkan dan dilaporkan pada saat sidang berlangsung.
“Cuman tadi karena pengunjung sidang ramai, maka kami tidak mengumumkannya. Jadi terabaikan itu. Kami kan konsentrasi tadi. tapi itu Kami sampaikan juga.” katanya.
Ditanya tanggapan terkait pengacara korban yang tidak terima pergantian majelis tersebut Togi pun tidak mau berkomentar banyak.”Saya no comen kalau soal itu, saya tidak mau menanggapi.” pungkasnya. (*)