Kak Seto Desak Polisi Tangkap Pelaku Bejat Anak Anggota DPRD Kota Bekasi

Bekasi – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Setyo Mulyadi, meminta kepolisian untuk segera menangkap anak Anggota DPRD Bekasi, AT (21) yang diduga memperkosa dan menjual remaja perempuan, PU (15).

“Semenjak, kasus pemerkosaan itu dilaporkan korban, terlapor masih berkeliaran. Hukum jangan tanjam ke bawah, tumpul ke atas,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto saat dihubungi awak media (22/4/2021).

LPAI, sambung Kak Seto, melalui cabang Kota Bekasi akan mengawal dugaan kasus pemerkosaan dan penjualan anak dibawah umur untuk prostitusi itu.

“Selain ada LPAI pusat, kemudian kami akan meminta perhatian dari Ketua LPAI Bekasi. Kami akan kedekatan juga Polres Metro Bekasi Kota untuk bertindak lebih tegas lagi,” katanya.

Menurut Kak Seto, ketegasan menindak terlapor harus diwujudkan, karena perbuatannya yang melanggar hak anak dan tindak pidana juga akan berlapis.

Sebelumnya, ibu korban, LF mengungkapkan, dirinya baru mau mengetahui setelah anak prempuannya jarang pulang kerumah dengan alasan dapat kerjaan disebuah toko dan ngekos bareng sama temannya.

“Tapi, saya lama-lama curiga. Kerja ditoko bisa ngekos memang digaji berapa? Akhirnya, saya coba cari-cari tahu,” katanya.

Ngak tahunya, tambah LF begini kejadiannya anaknya malah jadi korban rayuan AT yang menginapkan anaknya tempat kos-kosan di daerah Rawalumbu, Kota Bekasi.

“Selain sudah menyetubuhi anak saya, AT juga suka melakukan aksi kekerasan. Bahkan terakhir terungkap anak prempuannya ternyata juga jadi barang dagangan oleh pelaku,” pungkasnya.(Ed/jar)

 

Baca Juga :   Membangun Keharmonisan Puluhan aparatur Marga Mulya dan Linmas Giat K3 di Gereja Kristen Jawa Bambu Kuning