Bekasi – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi bekerjasama dengan Dinas Distako, Dispenda. Bag Humas, bag Hukum. dan Satpol PP Kota Bekasi menertibkan sejumlah reklame ilegal dalam Mall Metropolitan. Jalan Kyai Haji Noer Ali, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Kamis (19/06/2014). Penertiban dilakukan karena pemasangan reklame tak berizin dan tak membayar pajak berdasarkan PERDA NO 15 TAHUN 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame.
“ Ini penertiban hari pertama di Mall Metropolitan. Rencananya, penertiban akan berlangsung seminggu lebih. Hingga sore, petugas belum menghitung jumlah keseluruhan reklame yang telah kita data penghitungan menunggu penertiban keseluruhan selesai. Namun, dia memperkirakan sekitar 80 persen reklame berbagai jenis yang belum membayar pajak reklame ” kata Kabid Reklame Kota Bekasi, Mardani.
Menurut Mardani, penertiban dilakukan setelah melakukan pendataan masih banyak pemilik toko belum membayar atau memperpanjang izin. “Di Kota Bekasi, pemilik toko yang mempunyai reklame tidak membayar pajak ataupun sudah berakhir izinnya. Dengan penertiban ini, PAD Kota Bekasi diharapkan semakin meningkat dari sektor pajak reklame.
Dan di himbau masyarakat semakin meningkatkan kesadaran, khususnya warga pemilik toko supaya membayar pajak reklame,” jelasnya. (JAR)