Bekasi– Kecamatan Medan Satria beserta jajaran Kodim 0507, Polsek Medan Satria, Satpol PP, dan Dishub, menertibkan Bangunan Liar (Bangli) yang

ada disepanjang tanah PJT.Menurut Camat Medan Satria Tugiman mengatakan bangli yang ada disepanjang kali ini sudah 18 tahun berdiri, mereka tidak sepeserpun membayar izin tempat. katanya
“Sekitar 50 bangli yang yang berada di tanah PJT 2 (Perum Jasa Tirta) kita tertibkan pada Selasa (30/12) ini, sebelum penggusuran kita pun telah melakukan pertemuan dengan pemilik bangli,” jelasnya kepada Celoteh Anak Bekasi
Tugiman mengungkapkan, Pemkot Bekasi selalu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan pembongkaran. Tahapan administrasi pun djuga dilakukan, misalnya melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangli.”Setelah itu disurati lagi, dan kemudian dibongkar,” tambahnya
Kawasan yang digunakan untuk berjualan tersebut Ditenggarai juga dijadikan tempat tinggal. Selain menyalahi aturan, bangunan-bangunan tersebut juga membuat kumuh kawasan sekitar PJT.
Menurut info yang didapat, tanah tersebut akan dipergunakan untuk akses pelebaran jalan. ( JAR)





