Bekasi – Berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Bekasi tahun 2006 terdapat sekitar 90 titik parkir liar yang tersebar di Kota Bekasi,

Pemerintah daerah berhasil menekan jumlah titik tersebut pada 2015 ini menjadi hanya58 titik parkir liar. Sebagian parkir liar itu kini sudah menjadi parkir penyumbang pajak.
“Keberadaan parkir liar perlu ditertibkan, ini sebagai bentuk mewujudkan Kota Bekasi menjadi smartcity,” ujar Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
Untuk menggenjot pendapatan daerah dari retribusi parkir Pemerintah Kota Bekasi berpikir untuk melakukan pendataan tempat parkir yang ada.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengatakan, pihaknya segera mendata seluruh parkir yang ada di Kota Bekasi, serta melakukan pengecekan izin usaha tiap pengelola parkir yang ada.
” semaksimal mungkin kita berupaya mengatasi menjamurnya parkir liar dengan program parkir meter yang sudah dilakukan di beberapa titik pertokoan di Kota Bekasi salah satunya di pertokoan Perumahan Galaxy, Bekasi Barat; pertokoan di sekitar Jalan Ir H Juanda; sekitar Alun-alun Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Timur, hingga Jalan Veteran, Bekasi Selatan,” terang Yayan
Yayan berharap dengan adanya parkir meter walaupun masih dalam masa percobaan setidaknya bisa menekan parkir liar dan kedepannya bisa menambah PAD dari parkir meter ini, harapnya.





