Bekasi – Kuasa hukum tergugat kasus perselisihan rumah tangga antara tergugat Ersih Lukminto dan Andy Iswanto Salim sebagai penggugat, Maryanto Samosir, meminta agar proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi bisa lebih cepat selesai. Pasalnya, baik subjek maupun objek perkara dari gugatan tersebut sama seperti kasus perdata tentang legalitas perkawinan dan pidana penggelapan yang sebelumnya menjerat Andy Iswanto Salim, dan sudah mendapat putusan hukum tetap (inkracht).

Meskipun demikian, diakui Maryanto, berdasarkan azas hukum, seorang hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya, walaupun kasus yang digugat tersebut dinilai absurd (tidak masuk akal). Jadi gugatan tersebut harus diterima, diperiksa dan diputuskan oleh majelis hakim.
“Ya memang hakim tidak boleh menolak gugatan tersebut. Tetapi kita minta agar proses hukumnya bisa lebih cepat, karena subjek maupun objek perkaranya sama dengan kasus sebelumnya. Jadi tidak perlu dibuktikan lagi. Secara teoritis, perkara pidana sebelumnya bisa menjadi bukti yang mutlak untuk memutus perkara perdata sekarang,” ungkap Maryantosaat dihubungi via handphone Selasa, (6/10).
Mengenai tuntutan penggugat yang meminta agar asset atas nama tergugat dibagi dua, dirinya menilai hal tersebut merupakan hak penggugat, namun ia menegaskan kalau harta gono gini (harta bersama) harus dapat dibuktikan dengan adanya ikatan perkawinan. “Sesuai UU No 1 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan harta bersama itu dibagi antara suami dan istri kalau ada ikatan perkawinan, nah penggugat harus membuktikan dengan adanya surat nikah,” bebernya.
Dijelaskan Maryanto, pihaknya belum akan melakukan langkah hukum sampai proses hukumnya sudah mendapat putusan (vonis) hakim. Pihaknya, kata dia, akan mengikuti jalannya proses hukum sebagaimana Hukum Acara Perdata. Disinggung mengenai lamanya persidangan karena terhitung sejak bulan Maret 2015 kemarin, dirinya menilainya masih normal. Apalagi sekarang ini batas waktu persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi semakin diperketat, dimana satu kasus perdata sudah harus diputus dalam tempo maksimal 5 bulan.
Sementara itu, tergugat Ersih Lukminto, mengaku bahwa perkara yang saat ini digugat oleh Andi Iswanto Salim, sudah terbantahkan secara hukum bahwa dirinya dan Andi bukan pasangan suami istri (Pasutri) yang sah sesuai keputusan hukum tetap (inkracht), yaitu Penetapan PN Bekasi No.92/PDT.P/1998/PN.BKS yang menyatakan Ersih adalah orang tua tunggal dari ke 3 anaknya Stella, Gabriella dan Adeline.
“Perlu saya tekankan bahwa perkara pidana saya sudah inkracht dan semua asset milik saya dikembalikan kepada saya yang dibeli dengan uang saya sendiri, jadi saya mempertanyakan dasar hukumnya kenapa Andi Salim melakukan gugatan lagi di PN Bekasi,” sebut Ersih.
Ia pun menegaskan selama persidangan sebelumnya , Andi Salim tidak mampu menunjukkan akta nikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.”Bukti yang dia miliki itu, sudah menjadi bukti yang dipersidangkan dalam keputusan hakim yang tetap di Mahkamah Agung, kecuali jika dia memiliki bukti baru,” katanya heran kenapa Andi Salim tetap menggugatnya.
Sementara, Andi Salim ketika dimintai pendapatnya usai sidang mengatakan, dirinya tetap memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas perkara yang sedang dia jalani. Menurut Andi, dirinya bukan membicarakan tentang hukum tetapi fakta bahwa ada perkawinan yang sah berdasarkan bukti – bukti materil yang dia miliki.
“Ada para pihak yang sengaja mengaburkan fakta – fakta kebenaran sebuah perkawinan demi sebuah kemenangan. Disini saya memperjuangkan fakta kebenaran dan keadilan,” dalih Andi. kepada majelis hakim dan lawyer Andi menyatakan dirinya tidak mengejar kemenangan selama harta itu terbagi dan balik ke anak – anaknya, karea itu, dirinya akan mencabut perkara ini.
“Saya hanya berbicara agar mereka mengakui kebenaran dan hati nurani bahwa ada perkawinan, untuk itu saya ajukan pengajuan kembali perkara saya yang sudah inkracht itu, terlebih saya sudah bebas,” tegasnya. (RED)









