Pemkot Bekasi Dan Kejari Musnahkan Barang Bukti Narkoba,Miras,dan Upal

Bekasi – Bertempat didepan Plaza  kantor Pemkot Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Bekasi serta Polresta Bekasi Kota serta Disperindagkop Kota Bekasi memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras), narkoba, senjata api (senpi) rakitan, amunisi serta uang palsu (upal) yang merupakan hasil pengungkapan petugas selama setahun, 1 Januari-21 Desember 2015.

Pemkot Bekasi Dan Kejari Musnahkan Barang Bukti Narkoba,Miras,dan Upal
Pemkot Bekasi Dan Kejari Musnahkan Barang Bukti Narkoba,Miras,dan Upal

“Ada sekitar 4.499 miras dari berbagai golongan alkohol sebanyak 260 kilo ganja yang kita musnahkan tahun ini,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (21/12).

Barang bukti yang dimusnahkan ada juga dari sitaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebanyak 1.998 botol dan Polresta Bekasi Kota sebanyak 2.500 botol,” jelasnya

Menurut dia, pemusnahan barang bukti itu dilakukan berdasarkan Perda No 17 Tahun 2009 terkait pengawasan dan peredaran miras di Kota Bekasi.

pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan nsrkoba dikalangan remaja.

“Pemusnahannya kita lakukan dengan cara dibakar,” kata Rahmat Effendi, kepada wartawan.

Ia mengimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bekasi agar bersama-sama melakukan pengawasan peredaran miras di wilayah setempat.

Dia juga meminta agar pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam pemusnahan narkoba dan minuman keras turut hadir, Wakapolresta Bekasi Kota AKBP Asep Edi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Suwanto, dan sejumlah unsur pejabat Pemkot Bekasi.

 

Baca Juga :   Kebersamaan Ramadhan Fraksi PKS Dengan Pemulung TPA Bantar Gebang