Bekasi – Terkait adanya laporan gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi yang sudah diajukan oleh Tim Advokasi Paslon Nur Supriyanto – Adhi Firdaus (NF) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Sabtu lalu, mendapat tanggapan dari Iqbal Daut Hutapea Ketua Tim Hukum Rahmat Effendi – Tri Adhianto (Retro) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih selaku Paslon No 1.

Iqbal mewakili Tim Hukum Paslon nomor urut 1 Retro menjelaskan timnya siap menghadapi gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi yang diajukan Paslon Nur Supriyanto – Adhi Firdaus (NF) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami pun tetap menyiapkan data dan regulasinya untuk menghadapi tuntutan mereka, meski kami percaya gugatan mereka salah sasaran,” ungkap Iqbal saat diminta tanggapannya soal gugatan sengketa pilkada yang diajukan Tim Paslon NF, Selasa (10/7/2018).
Kendati demikian, kabar mengenai laporan gugatan sengketa yang diajukan Ketua Tim Advokasi Paslon NF, Bambang Sunaryo ke MK diakui tetap disikapi positif mengingat itu merupakan hak setiap warga untuk bebas mengeluarkan pendapatnya.
Namun kata Iqbal materi yang dilaporkan Tim Advokad NF soal Terstruktur, Sistemis dan Masif bukan bagian dari syarat gugatan sengketa Pilkada ke MK. Pelaporan gugatan sengketa pilkada ke MK kata Iqbal jika ada Perselisihan Hasil Penghitungan Suara (PHP) yang sudah diatur dalam Peraturan UU No.10 Tahun 2016 pasal 157 dan 158 tentang sengketa pilkada.
“Gugatan sengketa Pilkada sesuai peraturan MK sudah jelas diatur bahwa jika jumlah penduduk sebuah kota diatas 1 juta maka perselisihan hasil penghitungan suara 0,5 persen maksimal 2,5 persen sedangkan silih perolehan suara antara paslon nomor urut 1 dan 2 sebesar 34 persen,” jelasnya.
Oleh karena itu,Tim advokasi Paslon nomor urut 1 Rahmat Effendi – Tri Adhianto menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim MK.
“Kita tunggu aja apapun keputusan biar nanti sidang majelis MK yang memutuskannya,” tutup Iqbal (nor).





