Pesen Bang Pepen, kalau Cuma Sakit Gigi dan Mencret, Pengguna KS-NIK Tidak Harus ke Spesialis

Bekasi – Adanya kartu Sehat Berbasis Nik semakin mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan. Adapun pelaksanaan di lapangan, seringkali pasien mengeluh karena KS-NIK tidak berlaku untuk pasien poli umum dan rawat jalan. Alasannya, KS-NIK hanya berlaku untuk pasien emergency dan rawat inap.

Foto : Pesen Bang Pepen, kalau Cuma Sakit Gigi dan Mencret, Pengguna KS-NIK Tidak Harus ke Spesialis

“saya cuman pesen. Kalau sakit biasa (ringan), tidak harus ke rumah sakit. Ya, kalau sakitnya masih bisa ditangani di faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama (puskesmas),ya ke Puskesmas saja. Di sana sudah lengkap alatnya,
” kata Rahnat Effendi yang akrab dipanggil bang Pepen kepada awak media usai sosialisasi KS-NIK digedung Girsang Bekasi, Kamis,( 25/10/18).

Dalam hal ini, sakit ringan yang dimaksud adalah gigi,mencret. Lain halnya bila penyakit yang diderita pasien sulit ditangani dokter di faskes pertama jangan ke poli spesialis.

” bila sakitnya sulit ditangani di faskes pertama, pasien nanti akan dirujuk ke rumah sakit (faskes selanjutnya),
.karena kartu sehat itu identik dengan kelas 3,” kata Rahmat menambahkan.

Rahmat Effendi menegaskan jika dikeluarkannya Kartu Sehat (KS) sebagai bentuk tanggung jawab Pemkot Bekasi kepada warganya. Karenanya, dia meminta agar petugas tidak berbelit dalam melayaninya.

“Kartu Sehat merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya. Jadi kenapa tidak,” katanya.(Jar)

Baca Juga :   Ratusan Barang Bukti Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Kota Bekasi

Berita Terkini