Di Tawar Murah PT. KAI, Warga Kali Baru Minta Perhatian Walikota Bekasi

Bekasi – Proses persidangan Konsinyasi antara pihak penggugat (warga kali baru,red) Kota Bekasi dan pihak tergugat (Balai Kereta Api, red) telah memasuki sidang putusan. Warga yang menuntut ganti rugi sesuai harga terkini harus kecewa, lantaran putusan Pengadilan yang diketuai Hakim Yunto memenangkan pihak tergugat.

Foto : Di Tawar Murah PT. KAI, Warga Kali Baru Minta Perhatian Walikota Bekasi

Langkah konsinyasi diatur dalam UU No 2/2012 tentang Pengadaan Lahan bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Konsinyasi atau ganti kerugian dari pemerintah yang dititipkan ke pengadilan negeri setempat, sesuai dengan Pasal 42. Konsinyasi berlaku bagi warga yang menolak ganti kerugian sesuai hasil musyawarah.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum warga, Tomus Pardede menyayangkan keputusan hakim yang dinilai tidak objektif. Menurutnya hakim masih berpijak pada nilai apresial Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2015. Nilai itu menjadi acuan penilaian ganti rugi saat ini.

“Warga sangat kecewa terkait putusan tersebut. Oleh sebab itu, setelah menerima salinan putusan, warga akan tempuh jalur hukum selanjutnya yakni Kasasi,” kata Tomus

Sementara itu perwakilan warga dari Koalisi Masyarakat Bekasi (Somasi) Mahrus Ali menyebut akan banyak langkah perlawanan yang akan dilakukan warga. Pasalnya warga tidak pernah berniat menjual tanah dan rumahnya.

“Tanah kami resmi bersertifikat, kami tidak pernah jual, yang butuh justru pemerintah,” kata Mahrus.

Mahrus menambahkan, warga tidak terima ketika tanahnya yang dimiliki bertahun-tahun ingin di beli seenaknya. Apalagi dibeli dengan nilai NJOP 2015. Oleh karena itu, lanjut Markus, warga berencana melakukan aksi demonstrasi senin nanti.

“Kita akan mangadu ke Bapak walikota Bekasi, agar kami selaku warga diperhatikan nasibnya, semoga dari pak wali bisa membuka ruang misal ke kementerian perhubungan,” terangnya.

Sebagai informasi, nilai ganti rugi yang ditetapkan Pengadilan Negeri yakni Rp 2.8 juta/meter. Nilai tersebut jauh dari ajuan warga yang meminta Rp 10 juta / meter. Warga keberatan dengan nilai tersebut dikarenakan pada objek tersebut tidak hanya rumah melainkan tempat usaha.

Baca Juga :   Diduga Berbau Politik, ANAL Minta Sterilisasikan Tubuh Perumda Tirta Patriot

“Warga keberatan bila angka yang ditetapkan Rp 2,8 juta, pasalnya angka tersebut tidak akan cukup untuk membeli rumah kembali di sekitar Bekasi, Selain itu beberapa warga memiliki usaha seperti penyewaan parkiran motor dan warung,” tandas Mahrus.