Kusnanto Saidi : RSUD Kota Bekasi Terus Ciptakan Pelayanan Ekstra Dan Kontrol Ketat Pengunaan KS-NIK

Bekasi – Guna menciptakan pelayanan ekstra kemasyarakat dan serasa memiliki rumah sakit negara yang tugasnya merawat masyarakat,Pemerintah Kota Bekasi akan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Kota Bekasi jika tidak hadir tepat waktu pada jam dinas.

Foto : Kusnanto Saidi : RSUD Kota Bekasi Terus Ciptakan Pelayanan Ekstra Dan Kontrol Ketat Pengunaan KS-NIK

“Kalau dokter-dokter PNS, kan, dia harus kerja di rumah sakit pemerintah, Kewajibannya dia praktik di rumah sakit milik pemerintah, kalau ada yang bandel akan kami cabut SIP-nya, para dokter juga harus visit ke lapangan untuk melihat warga masyarakat dan mengenalkan pelayanan prefentif dan kuratif bagi masyarakat.
” kata Direktur RSUD, dr. Kusnanto Saidi,senin (29/10/18).

Terkait kebijakan baru penggunaan Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS NIK)‎.Ia menjelaskan, pihaknya melakukan kontrol ketat terhadap penggunaan kartu sehat ini.

Salah satunya dengan meminta rujukan dari Puskesmas tempat tinggal pengguna KS NIK. Setelah mendapat rujukan Puskesmas, kemudian RSUD Kota Bekasi dapat menangani pasien sesuai dengan kebutuhan.

“Pelayanan pengguna kartu sehat di RSUD masih tetap Kelas III. Namun biaya kesehatan itu seluruhnya sudah ditanggung oleh pemerintah daerah, dan harus mendapat rujukan dari Puskesmas setempat. Ini menjadi kebijakan baru pengguna KS NIK,” katanya.(Jar)

Baca Juga :   Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Tindak Kejahatan Curanmor