Pemkot Bekasi Siapkan Rompi Bagi Pegawai ASN Dan Non ASN Yang Tidak disiplin

Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot)  Bekasi akan berlakukan rompi disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan juga bagi pegawai non ASN yang tidak disiplin.

Foto : Pemkot Bekasi Siapkan Rompi Bagi Pegawai ASN Dan Non ASN Yang Tidak disiplin

“Rompi ini nantinya, berlaku bagi seluruh ASN dan non ASN yang tidak ikut apel pagi setiap hari Senin hingga Kamis,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat apel pagi Senin, (14/01).

Wali Kota Rahmat juga menambahkan, pegawai ASN atau non ASN yang tidak disiplin akan dipanggil oleh BKPPD dan langsung dikenakan rompi dispilin bewarna hijau bertuliskan Saya belum Dispilin. Sedangkan pegawai yang melanggar aturan berat akan dikenakan rompi berwarna orange bertuliskan “Melanggar Disiplin Berat,”

“Tidak hanya staf nya saja, Kadis atau kepala wilayahnya juga dikenakan bagi pegawainya yang tidak masuk tetap kami panggil dan kenakan (rompi) saat apel, ini satu langkah tegas bagi ASN dan Non ASN untuk memiliki tanggung jawab.” tegas Wali Kota Rahmat.

Tindak tegas ini terang pria akrab disapa Pepen ini, merupakan peringatan kepada para pegawai dalam bekerja belum sepenuh hati bertanggung jawab atas tugas dan pekerjaan yang diemban nya sebagai pelayan masyarakat yang telah diatur di PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PERWAL No 72 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja Dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Tentunya sebagai pelayan masyarakat,  para pegawai dituntut harus punya tanggung jawab kerja, bukan hanya mendapat gaji buta semata,” ucap Pepen.

Kedepannya, para aparatur akan tetap memakai rompi disiplin saat apel bagi yang tidak hadir apel pada sebelumnya. selanjutnya apel pagi ini dilanjutkan dengan tanda tangan kontrak kinerja tahun 2019 dengan 49 SKPD.

Baca Juga :   Kelurahan Medan Satria Santuni Puluhan Yatim Piatu