Polsek Bantargebang Ringkus Empat Pelaku Begal

Bekasi – Polsek Bantargebang meringkus 4 (Empat) pelaku pencurian dengan kekerasan atau yang biasa disebut begal dengan para pelaku yang masih berusia belasan. Para pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Bantargebang pada Jumat (11/01) yang lalu.

Foto : Polsek Bantargebang Ringkus Empat Pelaku Begal

“Untuk polsek bantar gebang telah berhasil menangkap kasus 365,” kata Kompol. Siswo di Mapolsek Bantargebang,Selasa (15/01).

Kejadian berawal dari korban yang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya, ditengah perjalanan, korban dipepet 4 (Empat) pelaku yang mengendarai 2 (Dua) sepeda motor. Korban didorong oleh para pelaku hingga terjatuh dan korban pun meminta bantuan. Korban kemudian melapor ke Polsek Bantargebang yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh kepolisian dan segera melakukan pengejaran setelah mengetahui ciri-ciri pelaku.

“Untuk korban berhasil melarikan diri, pada saat melarikan diri, motor korban berhasil diambil oleh pelaku, dan langsung melaporkan ke mapolsek bantargebang pagi itu juga, dipimpin Kanit binmas Iptu. Saulina dan Kanit Reskrim AKP. Dimas

Setelah melakukan penyelidikan, beberapa orang yang dicurigai sebagai pelaku kejatahan tersebut sedang berada dipinggir jalan raya Bantargebang Setu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata para orang-orang yang dicurigai tersebut memang pelaku tindak pencurian dengan kekerasan.

“Pada saat itu kita geledah ternyata sama dengan yang dikatakan korban dengan ciri-ciri pelaku, sebelum melakukan aksinya, mereka berkumpul disebuah tempat, basecamp mereka,” katanya menambahkan.

Pelaku yang berinisial MD (18), MS (18), T (18) dan RI (19) berhasil diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Dari para pelaku juga polisi menyita berbagai barang bumti berupa satu (1) bilah pisau yang dipakai pelaku, Stik baseball, satu unit sepeda motor milik pelaku serta STNK  Motor milik korban, serta puluhan botol minuman keras.

Sebelum melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu meminum miras di toko jamu di wilayah Bantargebang. Penjual miras yang berinisial A alias E (47) juga dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sementar itu, para pelaku Pencurian dengan Kekerasan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga :   Kecamatan Medan Satria Siaga Banjir

“Setelah mereka berhasil melakukan aksi kejahatannya, mereka kembali lagi ketempat toko jamu untuk minum miras lagi ditempat yang sama, dan hal ini kita sampaikan, bahwa penjual minuman keras kita tahan,” pungkasnya.(FJR)