Bekasi – Pungutan retribusi terminal bagi armada angkutan Antar Kota Antar Provinsi(AKAP) dan Antar Kota Provinsi(AKP) yang masuk ke terminalBekasi diduga seperti ada pungutan liar alias pungli.

Armada yang masuk ke terminal Kota Bekasi itu diduga dikutip oleh petugas tempat penarikan retribusi (TPR) sebesar Rp 10 ribu. Dalam pelaksanaannya, ada yang memakai karcis dan juga tanpa memakai karcis oleh oknum petugas terminal.
Menurut informasi yang didapat, salah satu pengemudi bus antar kota, AW mengatakan, jika mobil yang dikendarainya masuk ke terminal maka dikenakan Rp 10 ribu.
“Kaga pake tiket, kadang-kadang pake. Saya bayar Rp 10 ribu ke petugas TPR. TPR yang ada di depan sana,” kata AW sambil menunjuk lokasi TPR.
Sementara itu, soal pungutan itu sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No.17 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal, yang diatur Bab XV Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Terminal Pasal 49.
Kepala Terminal Induk Kota Bekasi Bambang Herianto saat dikonfirmasi terkait pungutan retribusi untuk armada yang masuk ke terminal sebesar Rp 10 ribu membantah bahwa mereka (TPR-red) memungut retribusi sesuai dengan Perda yang ada.
“Mana berani saya pungut retribusi lebih dari itu (Rp 10 ribu-red),” kata Bambang di ruang tempat pengumuman sambil menunjukan Perda No 17 tahun 2017 tentang Retribusi.
Bambang menjelaskan soal pungutan TPR dan inap kendaraan yang telah memakai prasarana yang ada di area terminal Kota Bekasi. “TPR kami yang di depan pungut sebesar Rp 5 ribu, bukan Rp 10 ribu. Kalau untuk nginap kendaraan Rp 15 ribu. Kita juga lihat kendaraannya kalau besar Rp 15 ribu kalau kecil Rp 10 ribu,” kilah Bambang.
Namun katanya, dirinya enggan bertanggung jawab apabila ada pungutan retribusi melebihi dari ketentuan Perda (pungli-red) maupun tanpa karcis.
“Kalau ada oknum petugas seperti itu, lapor ke saya. Kalau ada oknumnya seperti itu bisa ditangkap,” tandas Bambang yang mengaku tidak akan membela anak buahnya memungut lebih dari ketentuan Perda yang ada.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, akan menindak pungutan liar terhadap sopir angkot AKAP dan AKP di terminal Bekasi
“Kita akan beri surat teguran apabila terbukti melakukan pungutan ke pengemudi,” ujarnya karena tidak sesuai perda,” kata Yayan.(FJR)






