Bekasi – Pejabat daerah wilayah Kecamatan Bantar Gebang mengaku tidak mengetahui permasalahan Pembangunan gudang PT. Kiat Ananda Cold Storage (KACS) yang membuat warga RT 01 RW 01 Kelurahan Ciketing Udik menderita.

Menurut Lurah Ciketing Udik Nata Wirya dirinya tidak mengetahui masalah ini karena sebagai lurah hanya fasilitator warga saja dengan pihak PT KACS.
“Saya hanya jadi fasilitator saja, untuk info lebih lanjut langsung saja ke ibu Wiwin selaku perwakilan pihak PT KACS,” ujar Nata saat ditemui pada saat Musrenbang tingkat Kota Bekasi, Rabu (14/03/19)
Ketika ditanya tanda tangan dirinya saat menyetujui izin PT KACS, Nata menjelaskan, masalah tanda tangan saya hanya mengetahui dan menyetujui karena warga sudah tanda tangan.
“Memang benar saya tanda tangan, tapi hanya sekedar mengetahui saja, karena RT dan RW melampirkan tanda tangan warga untuk memberikan izin pembangunan PT KACS,” pungkasnya
Ketika ditanya mengenai izin IMB dan SPIMB, Lurah mengaku tidak tahu menahu dalam masalah ini
“Bisa tanyakan langsung ke Bu Wiwin,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, mengatakan bahwa bila ada permasalahan izin bangunan Camat lurah cuma kena imbasnya saja.
“Kita memang tidak tahu menahu bila ada permasalahan karena kita hanya sekedar mengetahui saja soal perizinan bangunan di wilayah kami,” ucapnya.
Ia pun menambahkan, bila ada perizinan kita hanya mengetahui saja sebagai pejabat wilayah, kalo ada permasalahan mah mungkin ada yang bermain, biasanya yang bermain itu RT dan RW.
“Kita mah sebagai pejabat wilayah intinya bila ada warga ingin membuat surat pengantar ya kita hanya mengetahui saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui warga yang berada dilingkungan PT KACS merasa tertipu saat mengetahui tanda tangan mereka dan KTP dijadikan surat izin mendirikan bangunan (IMB)
Sampai saat ini pihak PT KACS yang diwakili bu Wiwin masih belum mau memberikan konfirmasi soal permasalahan ini. (*)






