Bekasi – Dugaan kasus pemalsuan akta yang terjadi di Jakarta Selatan kembali digelar di PN Bekasi dengan Majelis Hakim yang diketuai Slamet Setio Utomo Senin (15 April 2019). Namun, sayangnya sidang ditunda sampai 25 April 2019.Terdakwa berniat menyampaikan tambahan alat bukti surat berupa foto dari googlemap mengenai rumah yang dalam dakwaan JPU dikatakan sebagai kantor notaris Tempat Kejadian Perkara (TKP).Melalui rilis, dirinya mengatakan bahwa pada foto yang diambil tahun 2013 tampak bahwa rumah tersebut adalah rumah kosong yang tidak terurus sejak lama.

Pada persidangan sebelumnya terdakwa ajukan foto rumah dimaksud yang diambil 3 (tiga) minggu sebelum kejadian yaitu tanggal 18 Oktober 2016 dimana kondisi rumah tersebut seperti rumah hantu yang kosong tidak terurus.Untuk memperkuat pembuktiannya, terdakwa juga mempersiapkan untuk mengajukan bukti pengiriman surat untuk notans pada alamat tersebut yang dikembalikan kurir JNE, Tiki dan Pos Indonesia dengan alasan alamat yang dituju adalah rumah kosong.Masih dirinya menyampaikan, pada dakwaan subsdair malahan JPU dengan jelas mendakwa karena terdakwa menggunakan akta palsu untuk mengikuti RUPS di PT. Nexcom Indonesia yang berada di Jakarta Selatan.
Berdasarkan undangan RUPS, website PT. Nexcom Indonesia dan data resmi Ditjen AHU alamat kantor PT. Nexcom Indonesia berada di Jakarta Selatan yaitu Komplek Golden Plaza blok J-S, J1. RS. Fatmawati No. 15, RT.8/RW.6, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.”Awalnya tanggal 27 April 2018 Kajari Bekasi menunjuk 3 (tiga) Jaksa senior termasuk JPU senior Anna Wijayanti untuk menangani perkara ini, namun setelah berbulan-bulan mereka tidak berani menyatakan berkas lengkap, sehingga tanggal 27 Oktober 2018 Kajari baru mengangkat para Jaksa baru untuk memaksakan berkas perkara ini P-21 dan sebagai hadiah maka Jaksa junior yang nekat inipun diberi jabatan sebagai Kepala Sub Seksi Prapenuntutan,” ujar Terdakwa kepada Awak Media, di PN Bekasi, Senin (15/19).
Sebagai jurus pamungkas, kali ini dirinya menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang turut hadir pada saat penandatanganan, bahkan nama keduanya turut tercantum dalam akta sebagai pihak dan saksi.
Para saksi menegaskan bahwa seluruh kegiatan sebagaimana yang didakwakan JPU terjadi di JAKARTA SELATAN yaitu di dalam Gedung Epicentrum Walk, Kuningan Rasuna Said, Jakarta Selatan sehingga tidak ada kaitannya sama sekali dengan BEKASI. Bahkan, salah seorang saksi mengetahui lokasi kantor PT. Nexcom Indonesia tempat diselenggarakan nya RUPS yang didakwakan adalah berada di JAKARTA SELATAN. Namun, sayangnya Sidang kali ini ditunda.
“Mabes Polri telah melakukan gelar perkara terhadap perkara ini dan merekomendasi untuk menghentikan proses penyidikan namun herannya hingga hari ini masih saja perkara ini bergulir di wilayah hukum Bekasi. Saya akan meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi penanganan perkara terkait sikap hakim PN Bekasi yang terus menyidangkan perkara ini dan menetapkan penahanan terhadap terdakwa,” terang dia serius.
Menurutnya, karena penundaan itu waktu jadi banyak terbuang dan para saksi yang sudah dihadirkan untuk persidangan, bahkan sudah izin cuti dari tempat kerja.
“Juga berkaitan dengan penahanan walaupun tahanan Kota diberikan kepada saya, itu tetap saja mempersulit saya untuk beraktivitas menjelang Romadhon. Ini kan, mau pergi berziarah atau melakukan aktivitas keagamaan,” ungkap Terdakwa berkeluh. (tim)





