Bekasi – Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi mengeluarkan instruksi Wali Kota untuk dijalankan oleh semua Organisasi Perangkat Daerah agar melakukan penghematan energi di lingkungan kantor Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan upaya penghematan energi ini dilakukan berdasarkan Surat Instruksi Wali Kota Bekasi nomor 671/386/SETDA.TU perihal Penghematan Energi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Selain itu, menindaklanjuti Surat Instruksi Presiden nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air dalam Rangka Efisiensi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi.
“Instruksi ini ada untuk penghematan energi dan penting dilakukan juga sebagai langkah penghematan anggaran Kota Bekasi ditengah kondisi keuangan saat ini,” kata Kabag Humas Sajekti, Senin, (24/6/2019).
Dalam instruksi tersebut tertuang lima poin langkah penghematan energi di Pemerintah Kota Bekasi.
1. Mewajibkan kepada seluruh aparatur untuk melakukan penghematan penggunaan energi listrik;
2. Menggunakan lampu hemat energi dan mengatur tingkat pencahayaan sesuai kebutuhan serta mematikan lampu pada ruangan yang telah cukup mendapatkan sinar matahari;
3. Memadamkan sebagian besar aliran listrik setelah jam kerja, kecuali lampu-lampu tertentu untuk pengamanan saat malam hari.
4. Sarana/peralatan/perlengkapan yang menggunakan energi listrik harus digunakan seefektif dan seefisien mungkin serta dilarang menggunakan alat yang bukan untuk menunjang kegiatan kantor.
5. Agar alat pendingin ruangan hanya dioperasikan pada saat jam kerja.
“Instruksi ini agar mendapatkan perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.” pungkas Kabag Humas. (hum/jar)





