Bekasi – Sejumlah warga dari Villa 200 Rukun Warga (RW) 05 Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan menolak Rencana pembangunan Apartemen THE MAJ, diduga pihak pengembang tidak mensosialisasikan kepada warga dampak dan resiko juga soal rekomendasi perizinan pembangunan apartemen, bertempat di Griya Wulansari jl.Raya Kemakmuran 15 Bekasi Selatan, Sabtu(12/10/2019).

Sebelum tuntutan warga tidak dilaksanakan oleh pengembang, kami tidak akan berikan ruang kerja bagi para pekerja apartemen, bila perlu setiap peralatan yang bekerja di stop.
Hadir dalam acara tersebut Kapolsek Bekasi selatan Bapak Bambang, Lurah Margajaya, Yogi Kurniawan anggota DPRD Kota Bekasi yang pada pertemuan sebagai tokoh masyarakat, Ibu Hartika pengusaha Wulansari, Kasatpol PP, Perwakilan Kecamatan Ka Transtib Bekasi Selatan, Ketua RW, dan para Ketua RT, serta warga RW 05 marga jaya untuk meminta pertanggung jawaban PT.Teguh Bina Karya untuk memberikan solusi karena selama ini warga tidak pernah mendapat sosialisasi.
Kapolsek menegaskan bahwa pembangunan apartemen itu sudah seharusnya memiliki kekuatan Hukum yang pasti hingga SOP bagaimana pembangunan baru di mulai berjalan.
Dari sejumlah penolakan warga berupa Izin Amdal, tata kelola air sudah seharusnya pihak Pengembang melakukan pendekatan dan penyelesaian dengan warga.
Semua itu harus ada jalan penyelesaian, sebagai penegak hukum, papar Bambang harus bisa menjembatani setiap persoalan yang terjadi apalagi diwilayah hukum Bekasi Selatan, wilayah ini titik tumpuh program pembangunan Pemkot Bekasi sebagai titik dan icon Kota Bekasi.
Yogi Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi I Dapil Bekasi Selatan mengatakan, seyogjaya pihak management Apartemen THE MAJ harus transparan dalam hal melakukan sosialisasi dengan warga masyarakat.
Dalam hal sosialisasi apapun soal perizinan, seharusnya pihak Apartemen tidak memanggil hanya beberapa orang saja, tegas Yogi panggilan akrabnya.
Lanjut Yogi, seandainya mekanisme dan prosedur dalam langkah apapun yang berkaitan perizinannya kalau transparan dan terbuka kepada masyarakat tidak akan timbul langkah penolakan masyarakat, namun untuk itu tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, mari satu persatu apa saja permintaan warga sehingga timbul penolakan Pembangunan Apartemen.
Pihak apartemen Heriawan mengakui bahwa izin amdal sudah ada dan warga melalui pembicara Chrisyanto meminta untuk di tunjukkan di forum, dan meminta kepada pihak pengembang prosedur izin AMDAL tersebut adalah melanggar aturan dan prosedur.
Menurut Chrisyanto, paling tidak beberapa RT, juga sesepuh warga masyarakat villa200 harus diajak dalam rapat atau penandatanganan bentuk apapun termasuk Rukun Warganya, ini jelas telah tidak prosedur dan melanggar hukum serta izin AMDAL tersebut adalah cacat hukum.
Pengakuan warga proses pembangunan tidak sesuai SOP(standard operational Prosedur),dimana pembangunan selalu meresahkan warga dan tidak terstruktur hingga menimbulkan Polemik bagi warga sekitar pembangunan,(*)









