Satres Narkoba Ungkap Peredaran Ganja Dalam Kemasan Rokok di Bekasi

Bekasi – Satres narkoba Polres Metro Bekasi Kota lakukan penangkapan terhadap Widodo Als DODO (25), Minggu (0/19) Di belakang Superindo Kp. Dua Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi.

Foto : Satres Narkoba Ungkap Peredaran Ganja Dalam Kemasan Rokok di Bekasi

” Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kemudian anggota mendatangi TKP dan setelah mendapatkan informasi yg cukup tentang pelaku dan kegiatannya saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku bernama WIDODO dan didapatkan barang bukti 1 (satu) bungkus kertas warna putih diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 2,99 gram yang berada didalam bungkus rokok Umild,” Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Bekasi, Rabu (4/12/19).

Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut adalah milik nya yang didapat dari Sdr. Oji Als JENGKOL (belum tertangkap).

” kami masih terus mengejar Oji yang masih DPO dan tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Polisi masih akan mendalami kasus ini agar dapat mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

Adapun tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsidair 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga :   Rumah Sakit Ananda Adakan Sosialisasi Penanganan Lakalantas Dengan Mitra Gojek