Bekasi – AN (60), warga Kampung Rawa Bebek tersangka kasus pembunuhan terhadap 2 tetangganya bernama SA dan SR terancam pidana hukuman mati.
Kasus ini terjadi lantaran tak terima mendapat kabar anaknya diperkosa.
“Pelaku akhirnya membunuh korban, karena tak terima anaknya diperkosa. Mungkin juga karena benci atau dendam,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko didampingi Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota AKBP. Arman dan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari kepada media pada Senin (11/05).
Lanjutnya,” AN membunuh dua tetangganya sendiri dengan menggunakan linggis akibat salah informasi. Kedua korban dihabisi ketika sedang tertidur lelap di rumahnya. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian dibekuk oleh warga,” jelasnya.
Suami istri berinisial SA dan SR mengalami luka robek dan patah tulang di bagian kepala, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Korban meninggal lima belas menit setelah kejadian dan istrinya meninggal sehari kemudian, dari hasil visum dan pemeriksaan melihat lukanya, korban dipukul berulang kali,” imbuhnya.
Untuk memastikan motif pelaku membunuh kedua korban masih didalami oleh polisi. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang buah tersebut diamankan di Mapolres Metro Bekasi kota berikut barang bukti sebuah linggis. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara hingga seumur hidup. (Jar)