Bekasi – kisruh mengenai PHK secara berpihak mengelola perparkiran di RS Hermina, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim segera bertindak dengan pemanggilan dari pihak managemen PT tersebut
” intinya dalan waktu dekat kita akan panggil pihak manangen PT tersebut dan kita akan cek smua dokumen nya,dan bukan hanya itu kita juga akan melihat pengeluaran pajak nya selama ini, ” kata arif.
Arif juga mengatakan, UU Ketenagakerjaan sangat kuat dalam melindungi hak-hak pekerja berkenaan dengan PHK. Katanya, seluruh proses merumahkan atau PHK terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pasal 150-172 UU Ketenagakerjaan adalah syarat-syarat dan prosedur yang secara limitatif telah ditetapkan bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Pengusaha wajib mengikuti syarat dan prosedur tersebut,” kata Arif, Kamis (28/5/2020).
Sekedar diketahui perusahaan perparkiran tersebut sejak 2009 sampai 2016 bernama PT.Nusapala Parkir. dan kini ganti PT .Citra Nusapala dengan manajemen yang sama dan kondisi perusahaan sedang dalam keaadaan maju bukan bankruft meski dilanda pandemi covid 19. Parkiran tersebut juga pernah disegel Dishub Kota Bekasi beberapa waktu lalu karena dianggap tak memiliki izin.(jar)





